Jakarta – Regulator keuangan terkemuka Jepang berniat mengklasifikasikan ulang 105 aset kripto, termasuk Bitcoin dan Ethereum, sebagai produk keuangan.
Hal ini menurut Asahi Shinmun, yang mengutip sumber dari Badan Layanan Keuangan yang menyatakan koin-koin tersebut akan tunduk pada pengawasan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Transaksi Produk Keuangan. Demikian mengutip Yahoo Finance, Senin (17/11/2025).
BACA JUGA:Changpeng Zhao Janji Investasi Lagi Jika Denda Binance Dikembalikan AS
BACA JUGA:Harga XRP Berpeluang Mantul ke USD 2,38 saat Tekanan Jual Anjlok 78 Persen
BACA JUGA:CEO Tether Sebut Alasan Pasar Bitcoin saat Ini Disebut Black Friday
BACA JUGA:Bank Sentral Ceko Beli Bitcoin USD 1 Juta, Jadi yang Pertama Lakukan Uji Coba Resmi
FSA (Financial Service Authority-red) juga akan meminta pemerintah untuk memberlakukan pengurangan tarif pajak menjelang tahun fiskal berikutnya, tulis Asahi.
Ini akan serupa dengan yang digunakan dalam perdagangan saham.
Jika FSA berhasil, hal ini secara efektif dapat mengakhiri sistem pajak kripto Jepang yang banyak dikritik bagi para pedagang beberapa token dengan kapitalisasi tertinggi di dunia.
Aturan keuntungan modal akan diterapkan
Saat ini, penduduk Jepang harus melaporkan keuntungan terkait kripto mereka sebagai penghasilan lain-lain dalam SPT tahunan.
Ini berarti pedagang kripto di tingkat pajak tertinggi di negara tersebut harus membayar pajak sebesar 55% atas penghasilan mereka. Di banyak negara lain, keuntungan kripto dikenakan pajak secara terpisah sebagai keuntungan modal.
Langkah FSA akan mengubah hal tersebut, yang berarti keuntungan yang diperoleh dari 105 koin ini akan dikenakan tarif tetap sebesar 20%.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. www.wmhg.org tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369943/original/032417700_1476098428-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5412896/original/053401600_1763108300-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5359792/original/057965200_1758689383-IMG_6748.jpeg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5219630/original/083296100_1747221144-20250514-Harga_Emas-ANG_5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976572/original/043059500_1441279137-harga-emas-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3271756/original/069996900_1603102551-20201019-Harga-Emas-Hari-Ini-Stabil-4.jpg)
:strip_icc():watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/5414152/original/041964600_1763266338-20251116BL_Run_For_Good_Journalism_2025_13.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5380691/original/073327600_1760429645-menteri_keuangan_purbaya_yudhi_sadewa.jpeg)