Jakarta – Pemerintah Filipina telah mengumumkan rencana untuk mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) milik Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) secara penuh pada 2028.
Langkah ini diambil untuk memperkuat upaya penanggulangan penghindaran pajak lintas negara dan mencegah aliran dana gelap melalui aset kripto.
Menteri Keuangan Filipina, Ralph Recto, menyampaikan kebijakan ini menjadi semakin relevan mengingat makin luasnya penggunaan mata uang digital dalam aktivitas transaksi.
Kita membutuhkan sistem yang lebih cepat dan lebih kuat untuk kolaborasi jika kita ingin mengalahkan penghindaran pajak dan transaksi gelap,” kata Recto dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Inquirer, Jumat (20/6/2025).
Recto menambahkan, Pemerintah Filipina memastikan pengguna aset kripto membayar pajak yang adil dan tidak ada aktivitas keuangan gelap yang tidak dihukum.
CARF merupakan seperangkat pedoman yang dikembangkan OECD dan negara-negara G20 untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi kripto, yang selama ini dikenal sulit dilacak karena sifatnya yang anonim dan tidak bergantung pada lembaga keuangan tradisional.
Melalui CARF, negara-negara yang tergabung akan saling berbagi data pajak secara otomatis setiap tahun terkait aktivitas warga mereka dalam penggunaan aset kripto. Hal ini diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan pajak terhadap transaksi digital yang lintas batas dan seringkali tak terdeteksi.