Jakarta – Saat Satoshi Nakamoto menambang blok Bitcoin pertama pada 3 Januari 2009, dunia menyaksikan lahirnya mata uang kripto yang benar-benar bisa berfungsi. Sejak itu, ribuan aset digital bermunculan, termasuk XRP yang diluncurkan pertama kali pada Juni 2012 dan mulai diperdagangkan di bursa pada Agustus 2013.
Dikutip dari Yahoo Finance, Senin (15/9/2025), hampir seperti semua mata uang digital, XRP juga mengalami volatilitas harga yang ekstrem sejak awal perdagangannya.
XRP adalah aset kripto yang diciptakan oleh perusahaan Ripple Labs. Berbeda dengan banyak kripto lain yang berfokus pada investasi atau desentralisasi penuh, XRP dirancang khusus untuk mempermudah transaksi lintas negara dengan biaya rendah dan waktu yang sangat cepat.
Jika kita menengok lima tahun lalu, tepatnya pada 10 September 2020, harga XRP hanya berada di level USD 0,2435 atau kurang lebih Rp 3.000 (estimasi kurs Rp 16.400 per USD).
Artinya, jika Anda menginvestasikan USD 10.000 atau Rp 164.000.000 saat itu, maka hari ini investasi Anda bernilai sekitar USD 121.971 atau mencapai Rp 2.000.324.400, seiring harga XRP yang telah menyentuh USD 2,99 pada saat artikel ini ditulis.