Jakarta – Jaksa Federal di Brooklyn telah mendakwa pendiri perusahaan kripto yang berbasis di Amerika Serikat (AS) atas dugaan skema pencucian uang internasional yang kompleks. Hal ini dengan memindahkan lebih dari USD 500 juta atau sekitar Rp 8,14 triliun (asumsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 16.284) atas nama bank-bank Rusia yang dikenai sanksi dan entitas lainnya.
Mengutip CNBC, Selasa (10/6/2025), warga negara Rusia Iurii Gugnin (38) yang tinggal di Manhattan ditangkap dan didakwa pada Senin, dan diperintahkan ditahan tanpa jaminan sambil menunggu persidangan.
Gugni menghadapi dakwaan 22 tuduhan. Ia dituduh melakukan penipuan transfer dan bank, melanggar sanksi AS dan kontrol ekspor, pencucian uang, dan gagal menerapkan protocol anti pencucian yang diwajibkan secara hukum.
Terdakwa didakwa mengubah perusahaan kripto menjadi jalur rahasia untuk uang kotor, memindahkan lebih dari setengah miliar dolar AS melalui sistem keuangan AS untuk membantu bank-bank Rusia yang dikenai sanksi dan membantu pengguna akhir Rusia memperoleh teknologi AS yang sensitif,” ujar Asisten Jaksa Agung Eisenberg.
Jaksa menuturkan, Gugnin memakai perusahaannya, Evita Investments dan Evita Pay untuk memproses pembayaran sekitar USD 530 juta sambil menyembunyikan asal dan tujuan dana itu. Antara Juni 2023 dan Januari 2025, ia diduga menyalurkan uang tersebut melalui bank-bank AS dan bursa kripto terutama memakai tether, stablecoin yang dipatok dalam dolar AS yang banyak digunakan.
Kliennya termasuk individu dan bisnis yang terkait dengan lembaga Rusia yang dikenai sanksi antara lain Sberbank, VTB Bank, Sovcombank, Tinkoff dan perusahaan energi milik Rosatom.