Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyampaikan kabar terbaru terkait perizinan produk Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis kripto di Indonesia.
Hasan menegaskan, hingga saat ini, belum ada satu pun produk ETF kripto yang secara resmi diatur dan memiliki izin di Indonesia. Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang sempat menimbulkan salah persepsi di masyarakat dan investor kripto.
Perlu kami luruskan bahwa sebetulnya hingga saat ini belum terdapat produk exchange-traded fund (ETF) dengan berbasis kripto yang diatur dan berizin di Indonesia karena memang pengaturannya belum tersedia, kata Hasan dalam konferensi pers RDKB Juni 2025, Selasa (8/7/2025).
Meski demikian, OJK membuka ruang pengembangan produk sejenis. Saat ini tengah dilakukan uji coba dalam kerangka regulatory sandbox terhadap produk yang diberi nama unit dana kripto. Produk ini memiliki karakteristik mirip ETF, namun masih dalam tahap pengujian.
Produk unit dana kripto ini sedang dikembangkan oleh pelaku industri yang masuk dalam regulatory sandbox OJK. Tujuannya adalah memastikan keamanan, efektivitas, serta kesiapan regulasi sebelum bisa dilegalkan secara resmi di pasar modal Indonesia.
Namun, memang betul saat ini kami tengah mengembangkan dan ujicoba dalam kerangka pengaturan regulatory sanbox di OJK berupa produk sejenis unit penyertaan, saat ini kami namakan unit dana kripto dengan underlying aset-asetnya adalah aset kripto, jelasnya.