Jakarta – Bursa kripto Indonesia, CFX memperbarui daftar resmi aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. Dalam pembaruan terbaru ini, jumlah aset kripto legal dikurangi dari sebelumnya 1.444 menjadi 1.153.Â
Pengurangan ini dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi rutin dan ketat, guna memastikan hanya aset digital yang layak dan terpercaya yang beredar di pasar.
Daftar aset kripto legal ini bersifat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu, menyesuaikan kebutuhan pasar dan hasil evaluasi regulator. Menurut pihak CFX, langkah ini merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip kehati-hatian serta perlindungan maksimal bagi konsumen aset digital di Tanah Air.
Evaluasi yang dilakukan mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari validitas nilai digital, penggunaan teknologi distributed ledger (DLT) yang terbuka, hingga aspek utilitas, transparansi, serta penilaian dengan metodologi yang telah ditetapkan. Semua itu bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna dalam bertransaksi.
Tak hanya memberikan kepastian hukum, pembaruan daftar ini juga disebut sebagai langkah strategis untuk merespons dinamika pasar kripto yang terus berkembang.