• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Agustus 1, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PPN DTP Dorong Penjualan Rumah Harvest City

    PPN DTP Dorong Penjualan Rumah Harvest City

    Ini Harga Token Listrik Per 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Prabayar PLN

    Ini Harga Token Listrik Per 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Prabayar PLN

    Politikus PSI Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris PLN Nusantara Power

    Politikus PSI Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris PLN Nusantara Power

    Kemenperin Bakal Usung Produk Mamin Premium Lewat Specialty Indonesia 2025

    Kemenperin Bakal Usung Produk Mamin Premium Lewat Specialty Indonesia 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PPN DTP Dorong Penjualan Rumah Harvest City

    PPN DTP Dorong Penjualan Rumah Harvest City

    Ini Harga Token Listrik Per 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Prabayar PLN

    Ini Harga Token Listrik Per 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Prabayar PLN

    Politikus PSI Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris PLN Nusantara Power

    Politikus PSI Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris PLN Nusantara Power

    Kemenperin Bakal Usung Produk Mamin Premium Lewat Specialty Indonesia 2025

    Kemenperin Bakal Usung Produk Mamin Premium Lewat Specialty Indonesia 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » CRYPTO » Aset Kripto Kena Pajak Penghasilan 0,21%

Aset Kripto Kena Pajak Penghasilan 0,21%

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-31
0

Aset Kripto Kena Pajak Penghasilan 0,21%

Jakarta – Kementerian Keuangan menetapkan aset kripto tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh oleh penjual aset kripto.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Mengenai pajak itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 menimbang penghasilan dari transaksi aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto,” demikian seperti dikutip.

Pada Bab II pasal 2 dari PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang memuat perlakuan pajak pertambahan nilai sehubungan dengan penyerahan aset kripto disebutkan atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Akan tetapi, atas jasa kena pajak berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Selain itu, jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto dikenai pajak pertambahan nilai.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Harga Ethereum Tembus USD 10.000? Ini 3 Alasan Bukan Mimpi Siang Bolong

Harga Ethereum Tembus USD 10.000? Ini 3 Alasan Bukan Mimpi Siang Bolong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Nikah Lagi, Jeff Bezos Orang Terkaya di Dunia Habiskan Uang Rp 163 Miliar

Nikah Lagi, Jeff Bezos Orang Terkaya di Dunia Habiskan Uang Rp 163 Miliar

2025-07-30
Mendagri & Menkeu: Optimalisasi Program Strategis Nasional, Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah

Mendagri & Menkeu: Optimalisasi Program Strategis Nasional, Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah

2025-07-31
BPS Sebut Kemiskinan Turun, Padahal 53 Ribu Buruh Kena PHK Januari-April 2025

BPS Sebut Kemiskinan Turun, Padahal 53 Ribu Buruh Kena PHK Januari-April 2025

2025-07-31
Pelaut Indonesia Punya Kesempatan Direkrut Perusahaan Global, Begini Caranya

Pelaut Indonesia Punya Kesempatan Direkrut Perusahaan Global, Begini Caranya

2025-07-31
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Perusahaan Terapkan 4 Hari Kerja dalam Sepekan, Ini Kunci Suksesnya

Perusahaan Terapkan 4 Hari Kerja dalam Sepekan, Ini Kunci Suksesnya

2025-07-31
Top 3: Profil Kwik Kian Gie, Ekonom Peduli Pendidikan

Top 3: Profil Kwik Kian Gie, Ekonom Peduli Pendidikan

2025-07-31
Harga Emas Tiba-Tiba Tembus Segini, Ada Apa?

Harga Emas Tiba-Tiba Tembus Segini, Ada Apa?

2025-07-31
Peringatan Tsunami Dikeluarkan untuk Hawaii, Alaska, Jepang Usai Gempa Magnitudo 8 di Rusia

Peringatan Tsunami Dikeluarkan untuk Hawaii, Alaska, Jepang Usai Gempa Magnitudo 8 di Rusia

2025-07-31

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Perusahaan Terapkan 4 Hari Kerja dalam Sepekan, Ini Kunci Suksesnya

Perusahaan Terapkan 4 Hari Kerja dalam Sepekan, Ini Kunci Suksesnya

2025-07-31
0
Top 3: Profil Kwik Kian Gie, Ekonom Peduli Pendidikan

Top 3: Profil Kwik Kian Gie, Ekonom Peduli Pendidikan

2025-07-31
0
Harga Emas Tiba-Tiba Tembus Segini, Ada Apa?

Harga Emas Tiba-Tiba Tembus Segini, Ada Apa?

2025-07-31
0
Peringatan Tsunami Dikeluarkan untuk Hawaii, Alaska, Jepang Usai Gempa Magnitudo 8 di Rusia

Peringatan Tsunami Dikeluarkan untuk Hawaii, Alaska, Jepang Usai Gempa Magnitudo 8 di Rusia

2025-07-31
0
Gempa Magnitudo 8,7 Guncang Rusia, Terdahsyat dalam Beberapa Dekade Terakhir

Gempa Magnitudo 8,7 Guncang Rusia, Terdahsyat dalam Beberapa Dekade Terakhir

2025-07-31
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Perusahaan Terapkan 4 Hari Kerja dalam Sepekan, Ini Kunci Suksesnya

Perusahaan Terapkan 4 Hari Kerja dalam Sepekan, Ini Kunci Suksesnya

2025-07-31
Top 3: Profil Kwik Kian Gie, Ekonom Peduli Pendidikan

Top 3: Profil Kwik Kian Gie, Ekonom Peduli Pendidikan

2025-07-31

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.