• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, September 15, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » CRYPTO » Aset Kripto Kena Pajak Penghasilan 0,21%

Aset Kripto Kena Pajak Penghasilan 0,21%

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-31
0

Aset Kripto Kena Pajak Penghasilan 0,21%

Jakarta – Kementerian Keuangan menetapkan aset kripto tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh oleh penjual aset kripto.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Mengenai pajak itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 menimbang penghasilan dari transaksi aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto,” demikian seperti dikutip.

Pada Bab II pasal 2 dari PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang memuat perlakuan pajak pertambahan nilai sehubungan dengan penyerahan aset kripto disebutkan atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Akan tetapi, atas jasa kena pajak berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Selain itu, jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto dikenai pajak pertambahan nilai.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Harga Ethereum Tembus USD 10.000? Ini 3 Alasan Bukan Mimpi Siang Bolong

Harga Ethereum Tembus USD 10.000? Ini 3 Alasan Bukan Mimpi Siang Bolong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Menperin Jamin Reformasi TKDN Bukan karena Tekanan, Begini Penjelasannya

Menperin Jamin Reformasi TKDN Bukan karena Tekanan, Begini Penjelasannya

2025-05-13
Jangan Takut Transaksi Debit GPN di e-Commerce, Ini Alasannya

Jangan Takut Transaksi Debit GPN di e-Commerce, Ini Alasannya

2025-09-13
OJK Catat Peningkatan Minat Masyarakat Terhadap Layanan Paylater Perbankan

OJK Catat Peningkatan Minat Masyarakat Terhadap Layanan Paylater Perbankan

2025-09-06
Jangan Hanya Mengeluh \’In This Economy\’, OCBC Beberkan Strategi \’Win This Economy\’

Jangan Hanya Mengeluh \’In This Economy\’, OCBC Beberkan Strategi \’Win This Economy\’

2025-09-14
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Modal Asing Rp 14,24 Triliun Hengkang dari Indonesia

Modal Asing Rp 14,24 Triliun Hengkang dari Indonesia

2025-09-15
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 September 2025: Antam dan Galeri24 Melejit

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 September 2025: Antam dan Galeri24 Melejit

2025-09-15
Harga Emas Diprediksi Makin Berkilau, Bakal Sentuh Level Segini pada Akhir 2025

Harga Emas Diprediksi Makin Berkilau, Bakal Sentuh Level Segini pada Akhir 2025

2025-09-15
Cara Menghitung Nilai Gelang Emas 18 Karat dari Berat Gram dengan Akurat, Sebuah Panduan Lengkap

Cara Menghitung Nilai Gelang Emas 18 Karat dari Berat Gram dengan Akurat, Sebuah Panduan Lengkap

2025-09-15

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Tether Luncurkan Stablecoin USAT, Ini Alasannya

Tether Luncurkan Stablecoin USAT, Ini Alasannya

2025-09-15
0
10 Oktober Bisa Jadi Titik Balik untuk Kripto Solana

10 Oktober Bisa Jadi Titik Balik untuk Kripto Solana

2025-09-15
0
Harga Kripto Hari Ini 14 September 2025: Solana Pimpin Penguatan

Harga Kripto Hari Ini 14 September 2025: Solana Pimpin Penguatan

2025-09-15
0
Gary Gensler Diterpa Skandal: SEC Dituduh Hancurkan Dokumen Penting Kripto

Gary Gensler Diterpa Skandal: SEC Dituduh Hancurkan Dokumen Penting Kripto

2025-09-15
0
Dogecoin Siap Melesat, Ada yang Ramal Bisa Melambung 380%

Dogecoin Siap Melesat, Ada yang Ramal Bisa Melambung 380%

2025-09-15
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Modal Asing Rp 14,24 Triliun Hengkang dari Indonesia

Modal Asing Rp 14,24 Triliun Hengkang dari Indonesia

2025-09-15
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 September 2025: Antam dan Galeri24 Melejit

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 September 2025: Antam dan Galeri24 Melejit

2025-09-15

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.