Jakarta Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) baru saja mengumumkan langkah hukum besar yang mengguncang dunia kripto.
Seorang warga negara Rusia, Iurii Gugnin, resmi didakwa karena diduga terlibat dalam skema pencucian uang melalui mata uang kripto senilai USD 530 juta atau sekitar Rp 8,5 triliun (asumsi kurs Rp 16.124 per dolar AS).
Melansir Coinmarketcap, Rabu (11/6/2025), berdasarkan dokumen hukum yang dirilis, Gugnin dituduh melakukan penipuan dan pencucian uang.
Ia diduga membantu sejumlah klien asing termasuk beberapa yang diduga terafiliasi dengan bank-bank Rusia yang tengah dikenai sanksi dalam memindahkan dana secara ilegal ke dalam sistem keuangan Amerika Serikat.
Tether (USDT) Jadi Alat Utama dalam Skema Ini
Hal yang membuat kasus ini semakin menarik perhatian adalah penggunaan Tether (USDT) dalam operasinya. Jaksa menyebut bahwa stablecoin Tether digunakan sebagai alat utama untuk memindahkan dana sebesar USD 530 juta tersebut.
Prosesnya diduga dilakukan dengan mengonversi aset kripto (atau kemungkinan uang fiat) menjadi USDT, lalu mentransfernya melintasi batas negara, sebelum akhirnya dikonversi kembali menjadi uang fiat di rekening bank AS.
Proses ini sangat sulit dilacak oleh otoritas, meskipun semua transaksi kripto tercatat secara publik di blockchain. Anonimitas dompet digital menjadi tantangan tersendiri dalam pelacakan aliran dana ilegal.