Tabanan – Salah satu pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), Andrew Hidayat menilai regulasi kripto di Indonesia relatif lebih maju dibanding negara lain. Namun, menurut dia, langkah selanjutnya adalah mendorong penerapan use case nyata di masyarakat.
Sebenarnya Indonesia regulasi crypto ini sudah didahulukan dan kita sudah jadi pendahulu, ujar Andrew Hidayat kepada wartawan usai acara CFX Crypto Conference 2025, Kamis (21/8/2025), di Tabanan, Bali.
Ia mencontohkan, Amerika Serikat baru saja merilis Genius Act, sedangkan Indonesia sudah lebih dulu memiliki Undang-Undang P2SK dan aturan turunan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan fondasi regulasi tersebut, menurut dia, Indonesia memiliki peluang untuk mempercepat pemanfaatan kripto di sektor-sektor seperti remittance dan crypto-based lending.
Ini justru sekarang kita fokusnya adalah untuk bagaimana bisa bekerja dalam aturan ini untuk mengembangkan use case-use case crypto di Indonesia, jelasnya.
Andrew menambahkan, implementasi kripto sebagai instrumen pinjaman maupun pengiriman uang bisa menjadi jalan agar investor muda tetap bisa berinvestasi sembari memenuhi kebutuhan lain, seperti membeli rumah atau kendaraan.