wmhg.org. Panel Badan Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) memberikan dukungan kepada Indonesia atas sejumlah klaim utama dalam sengketa biodiesel dengan Uni Eropa (UE).
Sengketa ini terkait pengenaan bea imbalan (countervailing duties) terhadap impor biodiesel asal Indonesia.
Melansir Reuters, mengutip salinan putusan yang dirilis Jumat (22/8/2025), panel WTO menyatakan bahwa langkah UE tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan aturan badan perdagangan global itu.
“Kami merekomendasikan agar Uni Eropa menyesuaikan langkah-langkahnya dengan kewajiban di bawah SCM Agreement,” tulis panel WTO dalam kesimpulan.
SCM Agreement merupakan perjanjian yang mengatur subsidi dan tindakan imbalan (subsidies and countervailing measures).
Indonesia menggugat UE ke WTO pada 2023, dengan alasan bahwa bea imbalan atas biodiesel dari Indonesia melanggar aturan perdagangan multilateral.
Biodiesel berbasis minyak sawit merupakan salah satu produk ekspor utama Indonesia, di mana UE menjadi pasar ketiga terbesar setelah India dan China untuk produk sawit dan turunannya.
Meski panel telah mengeluarkan rekomendasi, proses sengketa ini belum berakhir. UE masih bisa mengajukan banding.
Namun, banding tersebut berpotensi menggantung tanpa putusan final karena Badan Banding WTO (Appellate Body) tidak lagi berfungsi sejak 2019, setelah penunjukan hakim baru berulang kali diblokir oleh pemerintahan Presiden AS Donald Trump.
Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar dunia. Sengketa perdagangan biodiesel dengan UE menjadi salah satu isu krusial karena berkaitan dengan akses pasar ekspor dan keberlanjutan industri sawit nasional.
Selanjutnya: Kenaikan Iuran
Menarik Dibaca: Fakta Jalan Kaki Setiap Hari Selama Satu Jam Bisa Menurunkan Berat Badan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News