wmhg.org – JAKARTA. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan Peraturan Menteri (Permen) terkait perubahan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tambang menjadi per satu tahun sekali, rampung pada awal September 2025 mendatang.
Yuliot menambahkan bahwa, usai revisi Permen terbit, maka pelaku usaha pertambangan langsung bisa mengajukan RKAB terbarunya untuk tahun 2026.
Diharapkan mungkin nanti pada minggu pertama September, regulasinya sudah bisa diterbitkan. Jadi nanti akhir September, pelaku usaha sudah bisa menyampaikan RKAB yang baru untuk tahun 2026, ungkap Yuliot saat ditemui di Kantor ESDM, Jumat (15/08)
Adapun, terkait penyesuaian data, Yuliot bilang Kementerian ESDM telah menggunakan sistem terintegrasi yang tercatat di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) dan sistem elektronik dari Indonesia National Single Window (INSW).
Selanjutnya: Wamen LH: Indo Waste 2025 Ajang Edukasi Wajib Pemda dan Masyarakat
Menarik Dibaca: Begini Cara Melakukan Japanese Walking yang Viral di TikTok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News