• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, November 24, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Amran Klaim Pemerintah Bakal Setop Ekspor Kelapa Utuh, Kemendag: Itu Opsi Terakhir

    Amran Klaim Pemerintah Bakal Setop Ekspor Kelapa Utuh, Kemendag: Itu Opsi Terakhir

    Pasar Mulai Jenuh, Penjualan LCGC Turun 47% pada September 2025

    Pasar Mulai Jenuh, Penjualan LCGC Turun 47% pada September 2025

    Ada Gugatan PKPU terhadap Wika Gedung (WEGE), Ini Detailnya

    Ada Gugatan PKPU terhadap Wika Gedung (WEGE), Ini Detailnya

    Kontrak Baru Wijaya Karya Beton (WTON) Capai Rp 2,79 Triliun per September 2025

    Kontrak Baru Wijaya Karya Beton (WTON) Capai Rp 2,79 Triliun per September 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Amran Klaim Pemerintah Bakal Setop Ekspor Kelapa Utuh, Kemendag: Itu Opsi Terakhir

    Amran Klaim Pemerintah Bakal Setop Ekspor Kelapa Utuh, Kemendag: Itu Opsi Terakhir

    Pasar Mulai Jenuh, Penjualan LCGC Turun 47% pada September 2025

    Pasar Mulai Jenuh, Penjualan LCGC Turun 47% pada September 2025

    Ada Gugatan PKPU terhadap Wika Gedung (WEGE), Ini Detailnya

    Ada Gugatan PKPU terhadap Wika Gedung (WEGE), Ini Detailnya

    Kontrak Baru Wijaya Karya Beton (WTON) Capai Rp 2,79 Triliun per September 2025

    Kontrak Baru Wijaya Karya Beton (WTON) Capai Rp 2,79 Triliun per September 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » UU Kepariwisataan Baru Dinilai Belum Pro Industri, GIPI Minta Revisi

UU Kepariwisataan Baru Dinilai Belum Pro Industri, GIPI Minta Revisi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-12
0

UU Kepariwisataan Baru Dinilai Belum Pro Industri, GIPI Minta Revisi

wmhg.org – JAKARTA. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menilai pengesahan Undang-Undang Kepariwisataan (perubahan ketiga) pada 2 Oktober 2025 menjadi momen yang memprihatinkan bagi pelaku industri. Pasalnya, pasal yang mengatur keberadaan GIPI sebagai induk asosiasi pariwisata nasional resmi dihapus dari regulasi tersebut.

Ketua Umum GIPI Hariyadi B.S. Sukamdani mengatakan penghapusan Bab XI tentang GIPI telah menghilangkan wadah koordinasi antar asosiasi pariwisata yang selama ini berperan penting dalam pembangunan sektor pariwisata nasional.

“Sejak 2012, GIPI dibentuk sebagai amanah dari UU 10/2009 dan telah banyak berkontribusi dalam pembangunan kepariwisataan bersama pemerintah. Dihapusnya bab tentang GIPI menjadi kemunduran bagi tata kelola industri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (12/10/2025).

Hariyadi menjelaskan, dalam berbagai pembahasan dengan DPR dan pemerintah sebelumnya, tidak pernah ada rencana untuk menghapus keberadaan GIPI. 

Justru, pelaku industri sempat mengusulkan pembentukan Tourism Board nasional yang memperkuat peran promosi dan koordinasi sektor pariwisata Indonesia agar sejajar dengan negara ASEAN lain. Namun, usulan tersebut juga tidak diakomodasi dalam regulasi yang baru disahkan.

Selain itu, GIPI menyoroti persoalan pendanaan pariwisata. Dalam rancangan awal, GIPI mengusulkan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Pariwisata yang menarik pungutan dari wisatawan mancanegara untuk mendanai promosi dan pengembangan pasar. Namun, konsep ini diambil pemerintah tanpa skema yang jelas untuk melibatkan pelaku industri.

“Selama ini, pungutan pajak hotel, restoran, dan hiburan jarang dialokasikan kembali untuk pengembangan pariwisata daerah. Pemerintah tidak bisa hanya menikmati devisa tanpa memastikan industri punya akses pendanaan untuk tumbuh,” tegasnya.

GIPI juga menilai, dukungan pemerintah terhadap sektor pariwisata masih terbatas dibandingkan negara lain di kawasan ASEAN yang memiliki Tourism Board aktif dengan pendanaan mandiri dan kebijakan promosi terintegrasi.

Dalam aspek usaha, asosiasi juga menyoroti bahwa UU Kepariwisataan baru belum mengakomodasi jenis usaha “Manajemen Usaha Pariwisata”, padahal telah diusulkan dalam revisi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Hariyadi menegaskan penetapan UU baru ini mencerminkan belum jadinya pariwisata sebagai prioritas ekonomi nasional.

“Saat negara lain mulai menjadikan pariwisata pendorong devisa dan ekonomi daerah, kita justru kehilangan payung koordinasi industri yang seharusnya memperkuat daya saing nasional,” katanya.

Selanjutnya: Ketegangan Dagang AS-China Tekan Harga Bitcoin, Investor Diminta Tetap Waspada

Menarik Dibaca: Simak yuk 7 Strategi Kelola Keuangan Cerdas Saat Dana Anda Terbatas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Survei OJK: Perbankan Yakin Kinerja Tetap Tangguh pada 2025

Survei OJK: Perbankan Yakin Kinerja Tetap Tangguh pada 2025

2025-11-23
Tinjauan Tahunan Rthae 2022: Membangun Struktur yang Lebih Kokoh di Tengah Siklus

Tinjauan Tahunan Rthae 2022: Membangun Struktur yang Lebih Kokoh di Tengah Siklus

2022-12-31
Pertamina Bekukan Penyaluran Pertalite di SPBU Jayapura Selama 30 Hari

Pertamina Bekukan Penyaluran Pertalite di SPBU Jayapura Selama 30 Hari

2025-10-11
Syarat Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Industri Harus Tumbuh Segini

Syarat Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Industri Harus Tumbuh Segini

2025-09-17
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Gus Yahya Bantah Mundur dari PBNU, Sebut Syuriyah Tidak Punya Kewenangan

2025-11-24

Profil KH Anwar Iskandar: Ketua MUI 2025-2030, Ini Rekam Jejaknya

2025-11-24

YLBHI Desak Komnas HAM Tak Takut Intervensi dalam Kasus Munir

2025-11-24

Akses Berobat Dipermudah: Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Tanpa Rujukan Berlapis

2025-11-24

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Gus Yahya Bantah Mundur dari PBNU, Sebut Syuriyah Tidak Punya Kewenangan

2025-11-24
0

Profil KH Anwar Iskandar: Ketua MUI 2025-2030, Ini Rekam Jejaknya

2025-11-24
0

YLBHI Desak Komnas HAM Tak Takut Intervensi dalam Kasus Munir

2025-11-24
0

Akses Berobat Dipermudah: Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Tanpa Rujukan Berlapis

2025-11-24
0

Sultan Najamudin Tegaskan DPD RI Bukan Oposisi: Siap Dukung Penuh Program Presiden

2025-11-24
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Gus Yahya Bantah Mundur dari PBNU, Sebut Syuriyah Tidak Punya Kewenangan

2025-11-24

Profil KH Anwar Iskandar: Ketua MUI 2025-2030, Ini Rekam Jejaknya

2025-11-24

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.