wmhg.org – JAKARTA. Rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/02) secara resmi telah mengesahkan RUU Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta Pusat. Adapun, rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir didampingi wakil yang lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dihadiri oleh 311 anggota, termasuk menteri-menteri di kabinet Merah Putih, Adies menanyakan persetujuan para anggota untuk mengesahkan RUU Minerba menjadi UU.
Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, tanya Adies.
Selanjutnya: 5 Cara Mudah Blokir Pesan WhatsApp dari Nomor Tak Dikenal
Menarik Dibaca: Makanan agar Kulit Glowing dan Awet Muda? Berikut 5 Rekomendasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News