• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Agustus 5, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Surya Tri Harto Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS)

    Surya Tri Harto Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS)

    Kemenperin Buka Suara Usai AS Kenakan Tarif 32%, Begini Upaya Jaga Akses Pasar

    Kemenperin Buka Suara Usai AS Kenakan Tarif 32%, Begini Upaya Jaga Akses Pasar

    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

    Indonesia Tetap Kena Tarif Impor 32%, Beli Minyak dan LPG dari AS Tetap Lanjut?

    Indonesia Tetap Kena Tarif Impor 32%, Beli Minyak dan LPG dari AS Tetap Lanjut?

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Surya Tri Harto Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS)

    Surya Tri Harto Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS)

    Kemenperin Buka Suara Usai AS Kenakan Tarif 32%, Begini Upaya Jaga Akses Pasar

    Kemenperin Buka Suara Usai AS Kenakan Tarif 32%, Begini Upaya Jaga Akses Pasar

    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

    Indonesia Tetap Kena Tarif Impor 32%, Beli Minyak dan LPG dari AS Tetap Lanjut?

    Indonesia Tetap Kena Tarif Impor 32%, Beli Minyak dan LPG dari AS Tetap Lanjut?

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Revisi Aturan Wajib Parkir DHE Tambah Beban Eksportir

Revisi Aturan Wajib Parkir DHE Tambah Beban Eksportir

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-02
0

Revisi Aturan Wajib Parkir DHE Tambah Beban Eksportir

wmhg.org – JAKARTA. Revisi aturan wajib parkir Devisa Hasil Ekspor (DHE) menambah beban eksportir. Pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang bakal terbit akhir Januari 2025.

Ketentuan yang berlaku saat ini mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) menempatkan 30% dari dana hasil ekspornya, selama tiga bulan di bank dalam negeri yang melakukan transaksi valas.

Sumber Kontan menyebut, pemerintah akan merevisi ketentuan tentang periode waktu DHE parkir sekaligus besaran DHE yang harus diparkir. Sumber Kontan juga menyebut, ada wacana yang mengharuskan hingga 50% dari DHE untuk ditempatkan di bank dalam negeri selama enam bulan.

Menurut sumber yang membisikkan ke Kontan, eksportir diminta menempatkan dana hasil ekspor 6 bulan dari sebelumnya 3 bulan saja. Dus, bank-bank diminta memberikan imbal hasil berkisar 4,48% untuk menampung valas ini. 

Angka tersebut termasuk besar jika dibandingkan bank di Singapura yang hanya menawarkan bunga simpanan valas maksimal 3,98%.  

Kendati ditawarkan bunga yang termasuk besar, eksportir mengaku aturan wajib parkir DHE selama enam bulan tetap akan menambah beban eksportir. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) atau Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengaku belum pernah dilibatkan oleh pemerintah untuk membahas secara resmi proposal mengenai ketentuan imbal hasil dan jangka waktu penyimpanan DHE.

Menurut Hendra, di tengah tren harga komoditas yang sedang turun (dibandingkan rerata harga pada 2023 atau 2022), bukan hanya eksportir di sektor pertambangan saja yang mengalami tekanan dalam mengelola arus kas tetapi juga eksportir untuk produk sawit, migas, perikanan yang diwajibkan menempatkan DHE mereka di perbankan dalam negeri sesuai dengan PP 36 Tahun 2023. 

Semua eksportir (mengalami tekanan) bukan saja di sektor pertambangan. Pasti akan mengalami tekanan dalam mengelola arus kas. Kan DHE itu digunakan untuk biaya operasional, termasuk membayar vendor dan hutang-hutang, kata Hendra kepada Kontan, Kamis (2/1).

Ketika ditanya apakah eksportir bakal mau untuk menyimpan DHE ditempatkan di bank-bank dengan imbal hasil 4,48%, Hendra menyebut harus menanyakan ke pelaku usaha eksportir di pertambangan yang jumlahnya banyak. 

Harus tanya ke beberapa pelaku dulu, sambungnya.

Emiten tambang Grup Bakrie dan Salim, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) memilih untuk menunggu regulasi terbaru diterbitkan sebelum memberikan komentar lebih jauh mengenai dampaknya terhadap industri.

Direktur & Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava menegaskan pentingnya menunggu kepastian regulasi daripada berspekulasi.

“Biarkan regulasinya diterbitkan terlebih dahulu sebelum kami bisa memberikan komentar. Setiap perusahaan memiliki kebutuhan dan prioritas yang berbeda, yang tentunya akan berdampak berbeda pula pada masing-masing pihak, kata Dileep kepada Kontan, Kamis (2/1).

Di sisi lain, Dileep menekankan bahwa dampak regulasi tersebut, terutama pada modal kerja sektor batubara, masih belum dapat dipastikan.

“Namun, saat ini masih terlalu dini untuk berkomentar tentang tarif, tenor, atau dampak lain yang mungkin berlaku. Jadi, sebaiknya tidak berspekulasi lebih lanjut,” ungkapnya.

Kebijakan penambahan durasi simpanan bagi perusahaan sawit hingga enam bulan diperkirakan akan berdampak pada kenaikan biaya modal kerja.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono menyoroti bahwa langkah ini akan meningkatkan cost of funds perusahaan, meski disertai kompensasi bunga simpanan.

“Kalau akan dinaikkan menjadi 6 bulan, artinya cost of funds akan naik lagi, karena perusahaan butuh modal kerja. Walaupun diberikan bunga simpanan, tetapi apabila bunga pinjaman lebih tinggi dari bunga simpanan, tetap saja ada penambahan biaya bunga,” ujar Eddy kepada Kontan, Kamis (2/1).

Eddy menjelaskan, keputusan apakah kebijakan ini menguntungkan atau tidak bergantung pada selisih bunga simpanan dan bunga pinjaman.

Ini bukan soal menarik atau tidak. Tinggal nanti dilihat berapa selisih antara bunga simpanan dan bunga pinjaman. Tapi yang jelas, ya pasti akan menambah biaya modal kerja, tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspemigas), Moshe Rizal mengungkapkan, aturan ini dapat menarik, meskipun tergantung pada strategi dan kebijakan masing-masing Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) atau perusahaan.

“Uang enggak bisa keluar 3 bulan, disimpan di Indonesia. Tapi dengan bunga simpanan yang menarik, bisa saja ini menjadi sesuatu yang bukan masalah besar bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) atau perusahaan,” kata Moshe kepada Kontan, Kamis (2/1).

Moshe menekankan setiap perusahaan migas memiliki kondisi dan kebijakan yang berbeda, sehingga pandangan terhadap kebijakan ini dapat beragam. 

Ada perusahaan yang tidak keberatan dengan tambahan durasi simpanan, selama imbal hasil yang ditawarkan cukup menarik. 

Namun, ada pula yang menilai kebijakan ini memberatkan karena menurunkan fleksibilitas penggunaan dana.

“Uang tersebut bisa saja digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membayar utang di luar negeri, dividen, atau investasi. Dengan adanya aturan ini, fleksibilitas jadi berkurang. Bagi beberapa perusahaan, itu bisa memberatkan,” ungkap Moshe.

Namun, ia juga mencatat sisi positif kebijakan ini, terutama untuk perekonomian nasional. 

“Bagi Indonesia, ini bagus untuk mendukung negara, seperti mengatasi pelemahan nilai tukar rupiah. Jadi uang yang disimpan di dalam negeri itu punya banyak manfaat,” tambahnya.

Selanjutnya: Harga Pangan di Sumatera Barat Kamis (2/1): Harga Ikan Bandeng dan Bawang Merah Naik

Menarik Dibaca: Miss V Sehat Seperti Apa? Ini 4 Tanda Miss V Sehat yang Harus Moms Tahu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Transjakarta Dapat Sertifikat Pengurangan Emisi, Ketua DPRD DKI Berharap Jadi Contoh Provinsi Lain

Transjakarta Dapat Sertifikat Pengurangan Emisi, Ketua DPRD DKI Berharap Jadi Contoh Provinsi Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Saham Blue Chip Ini Bangkit Ke 5.000-an, Saatnya Beli atau Jual?

Harga Saham Blue Chip Ini Bangkit Ke 5.000-an, Saatnya Beli atau Jual?

2024-08-23
CEK FAKTA: Viral Loker PT Pertamina di TikTok, Beneran atau Tipuan?

CEK FAKTA: Viral Loker PT Pertamina di TikTok, Beneran atau Tipuan?

2025-08-04
Percepat Realisasi Investasi Sektor Energi di Kalimantan Utara, Kemenko Gandeng Taikun Petro Chemical

Percepat Realisasi Investasi Sektor Energi di Kalimantan Utara, Kemenko Gandeng Taikun Petro Chemical

2025-08-01
Jakarta Kreatif Festival Kembali Digelar, Catat Tanggal dan Lokasinya

Jakarta Kreatif Festival Kembali Digelar, Catat Tanggal dan Lokasinya

2025-05-23
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Perkasa Setelah Rilis Data Lapangan Kerja AS

Harga Emas Hari Ini Perkasa Setelah Rilis Data Lapangan Kerja AS

2025-08-04
Jetstar Asia Setop Beroperasi 31 Juli 2025 Usai Mengudara 20 Tahun

Jetstar Asia Setop Beroperasi 31 Juli 2025 Usai Mengudara 20 Tahun

2025-08-04
Anggaran Belanja BUMN Rp 1.000 Triliun, Sentuh UMKM Baru Rp 60 Triliun

Anggaran Belanja BUMN Rp 1.000 Triliun, Sentuh UMKM Baru Rp 60 Triliun

2025-08-04
Waspada, Modus Penipuan di Industri Keuangan Makin Canggih

Waspada, Modus Penipuan di Industri Keuangan Makin Canggih

2025-08-04

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Hari Ini Perkasa Setelah Rilis Data Lapangan Kerja AS

Harga Emas Hari Ini Perkasa Setelah Rilis Data Lapangan Kerja AS

2025-08-04
0
Jetstar Asia Setop Beroperasi 31 Juli 2025 Usai Mengudara 20 Tahun

Jetstar Asia Setop Beroperasi 31 Juli 2025 Usai Mengudara 20 Tahun

2025-08-04
0
Anggaran Belanja BUMN Rp 1.000 Triliun, Sentuh UMKM Baru Rp 60 Triliun

Anggaran Belanja BUMN Rp 1.000 Triliun, Sentuh UMKM Baru Rp 60 Triliun

2025-08-04
0
Waspada, Modus Penipuan di Industri Keuangan Makin Canggih

Waspada, Modus Penipuan di Industri Keuangan Makin Canggih

2025-08-04
0
Daftar Barang yang Bakal Lebih Mahal Imbas Tarif Impor Trump

Daftar Barang yang Bakal Lebih Mahal Imbas Tarif Impor Trump

2025-08-04
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Perkasa Setelah Rilis Data Lapangan Kerja AS

Harga Emas Hari Ini Perkasa Setelah Rilis Data Lapangan Kerja AS

2025-08-04
Jetstar Asia Setop Beroperasi 31 Juli 2025 Usai Mengudara 20 Tahun

Jetstar Asia Setop Beroperasi 31 Juli 2025 Usai Mengudara 20 Tahun

2025-08-04

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.