• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Barito Renewables Energy (BREN) Resmikan 5 Proyek Panas Bumi Milik Anak Usaha

    Barito Renewables Energy (BREN) Resmikan 5 Proyek Panas Bumi Milik Anak Usaha

    Strategi Indonesia Rayu AS Jelang Tarif Trump: Impor Minyak Mentah, LPG, hingga LNG

    Strategi Indonesia Rayu AS Jelang Tarif Trump: Impor Minyak Mentah, LPG, hingga LNG

    Simak Strategi Jababeka (KIJA) Hadapi Tantangan Pasar di Semester II 2025

    Simak Strategi Jababeka (KIJA) Hadapi Tantangan Pasar di Semester II 2025

    Digitalisasi, Palmco Implementasi Kecerdasan Buatan dan Internet of Things

    Digitalisasi, Palmco Implementasi Kecerdasan Buatan dan Internet of Things

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Barito Renewables Energy (BREN) Resmikan 5 Proyek Panas Bumi Milik Anak Usaha

    Barito Renewables Energy (BREN) Resmikan 5 Proyek Panas Bumi Milik Anak Usaha

    Strategi Indonesia Rayu AS Jelang Tarif Trump: Impor Minyak Mentah, LPG, hingga LNG

    Strategi Indonesia Rayu AS Jelang Tarif Trump: Impor Minyak Mentah, LPG, hingga LNG

    Simak Strategi Jababeka (KIJA) Hadapi Tantangan Pasar di Semester II 2025

    Simak Strategi Jababeka (KIJA) Hadapi Tantangan Pasar di Semester II 2025

    Digitalisasi, Palmco Implementasi Kecerdasan Buatan dan Internet of Things

    Digitalisasi, Palmco Implementasi Kecerdasan Buatan dan Internet of Things

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Galbay Rp1 T Koperasi Pracico

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Galbay Rp1 T Koperasi Pracico

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2023-08-23
0

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Galbay Rp1 T Koperasi Pracico

Jakarta, wmhg.org Indonesia – Tak kunjung mendapat bayaran atas kerugiannya, nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera (PIS) dan Koperasi Inti Utama (PIU) mempolisikan oknum dibalik kasus tersebut. Polisi pun telah menetapkan satu tersangka dari perkara ini.

Diketahui, Koperasi Pracico mulai gagal bayar sejak tahun 2020 dan kerugian kedua entitas usahanya diduga mencapai Rp1 triliun dan memakan korban lebih dari 1.000 orang.

Baca:

Pemilik Ada yang Kabur, Ini Daftar 3 Koperasi Bermasalah RI

Harianto Santoso, salah satu korban Pracico mengatakan, saat awal heboh laporan gagal bayar, pihak KSP Pracico menjanjikan akan membaya semua tanggungan yang masih macet tersebutx

Setelah sekian lama pihak PIU & PIS tetap tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Maka pada bulan November tahun 2020, korban melakukan upaya PKPU dan hasil dari PKPU adalah damai dengan skema penvelesaian selama 2 tahun, ujar Harianto kepada wmhg.org Indonesia, dikutip Rabu, (23/8/2023).

Namun, kewajiban PKPU tak kunjung dijalankan. Kementerian Koperasi (Kemenkop) pun sempat menengahi dengan mendesak KSP untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), tapi, RAT tersebut gagal.

Para korban pun melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, dan laporannya diterima pihak Bareskrim tertanggal 20 Januari 2023. Buntutnya, Teddy Agustiansyah sebagai pemilik Koperasi Pracico telah ditetapkan sebagai tersangka dengan didakwa pasal-pasal berlapis.

Akan tetapi, hingga saat ini, berkas tersangka belum juga masuk ke Kejaksaan. Menurut Bareskrim, para korban harus membentuk entitas layaknya paguyuban agar penyelesaian perkara bisa lancar.

Atas saran dari pihak Bareskrim, maka kami sebagian korban PIU & PIS telah membentuk satu Paguyuban bernama Paguyuban Korban Pracico dan diharapkan Paguyuban tersebut bisa dijadikan satu wadah untuk menampung seluruh korban PIU & PIS untuk melakukan upaya hukum di instansi-instansi terkait, ungkapnya.

Harianto pun mengajak para korban Koperasi Pracico dapat bergabung ke Paguyuban tersebut untuk berjuang bersama agar hak-haknya bisa kembali. Saat ini anggota telah terkumpul 150 orang dan pendaftarannya masih dibuka.

Sebelumnya diberitakan, Polri melalui Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan telah menetapkan satu tersangka kasus gagal bayar KSP Pracico pada Senin, (21/8/2023).

Adapun tersangka dalam perkara yang melilit Koperasi yang tergabung dalam naungan PT Multi Inti Sarana (MIS) Group ini adalah Teddy Agustiansyah.

Dalam susunan pengurus KSP Pracico Inti Utama, tersangka TA menjabat sebagai sekretaris. Sementara dalam kepengurusan KSP Pracico Inti Sejahtera, tersangka menjabat sebagai ketua.

Adapum modus operandi dalam kasus ini yakni menggunakan badan hukum yaitu Koperasi PIU dan PIS, untuk menerbitkan dan menggunakan dokumen berupa Surat Simpanan Berjangka Modal Pernyertaan Mudharabah (KSPPS PIU) dan Sertifikat Simpanan Berjangka (KSP PIS) yang nomenklaturnya dipersamakan dengan produk perbankan.

Teddy mengiming-imingi korbannya dengan janjinbunga/bagi hasil sebesar 9,25% sampai 12% dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan sampai 12 bulan.

Kini, penyidik telah penyitaan terhadap dokumen legalitas Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan terafiliansi, dokumen bilyet simpanan para nasabah, dokumen bukti transfer mutasi rekening bank, dan aset 2 unit tanah dan bangunan, 4 unit ruko dan 3 unit kendaraan.

Ada pun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penghimpunan dana masyarakat dengan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Gara-gara The Fed Beri Sinyal Anteng, Emas Antam Stagnan

Gara-gara The Fed Beri Sinyal Anteng, Emas Antam Stagnan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Raup Laba Rp 215,85 Miliar, Bank IBK Angkat Direktur dari Korsel

Raup Laba Rp 215,85 Miliar, Bank IBK Angkat Direktur dari Korsel

2025-08-02
Masyarakat Kesepian Banyak Diincar Pelaku Penipuan Keuangan

Masyarakat Kesepian Banyak Diincar Pelaku Penipuan Keuangan

2025-08-02
Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2025-05-21
Genjot Penjualan, Pebisnis Properti Berharap pada Insentif dan Bunga Landai

Genjot Penjualan, Pebisnis Properti Berharap pada Insentif dan Bunga Landai

2025-06-20
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Aturan Baru: Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Ini Syaratnya

Aturan Baru: Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Ini Syaratnya

2025-08-02
Harga Emas Hari Ini Menguat Imbas Ketidakpastian Tarif Trump Jelang Batas Waktu 1 Agustus 2025

Harga Emas Hari Ini Menguat Imbas Ketidakpastian Tarif Trump Jelang Batas Waktu 1 Agustus 2025

2025-08-02
Harga Beras Premium dan Medium Kompak Naik di Juli 2025, Dipatok Segini

Harga Beras Premium dan Medium Kompak Naik di Juli 2025, Dipatok Segini

2025-08-02
Pertamina Gelar Pelatihan Desain untuk Perkuat Daya Saing Batik Leles di Gresik

Pertamina Gelar Pelatihan Desain untuk Perkuat Daya Saing Batik Leles di Gresik

2025-08-02

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Aturan Baru: Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Ini Syaratnya

Aturan Baru: Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Ini Syaratnya

2025-08-02
0
Harga Emas Hari Ini Menguat Imbas Ketidakpastian Tarif Trump Jelang Batas Waktu 1 Agustus 2025

Harga Emas Hari Ini Menguat Imbas Ketidakpastian Tarif Trump Jelang Batas Waktu 1 Agustus 2025

2025-08-02
0
Harga Beras Premium dan Medium Kompak Naik di Juli 2025, Dipatok Segini

Harga Beras Premium dan Medium Kompak Naik di Juli 2025, Dipatok Segini

2025-08-02
0
Pertamina Gelar Pelatihan Desain untuk Perkuat Daya Saing Batik Leles di Gresik

Pertamina Gelar Pelatihan Desain untuk Perkuat Daya Saing Batik Leles di Gresik

2025-08-02
0
Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Insentif dan Tantiem

Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Insentif dan Tantiem

2025-08-02
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Aturan Baru: Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Ini Syaratnya

Aturan Baru: Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Ini Syaratnya

2025-08-02
Harga Emas Hari Ini Menguat Imbas Ketidakpastian Tarif Trump Jelang Batas Waktu 1 Agustus 2025

Harga Emas Hari Ini Menguat Imbas Ketidakpastian Tarif Trump Jelang Batas Waktu 1 Agustus 2025

2025-08-02

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.