• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Maret 2, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Disorot

    Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Disorot

    Simak Harga Terbaru BBM Pertamina dan SPBU Swasta Awal Januari 2026

    Simak Harga Terbaru BBM Pertamina dan SPBU Swasta Awal Januari 2026

    Asosiasi Nikel Menilai Penghentian Sementara Operasi Tambang Vale Tak Ganggu Kinerja

    Asosiasi Nikel Menilai Penghentian Sementara Operasi Tambang Vale Tak Ganggu Kinerja

    BPH Migas Pastikan Pasokan BBM dan Avtur Bali Aman Saat Puncak Arus Balik Nataru

    BPH Migas Pastikan Pasokan BBM dan Avtur Bali Aman Saat Puncak Arus Balik Nataru

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Disorot

    Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Disorot

    Simak Harga Terbaru BBM Pertamina dan SPBU Swasta Awal Januari 2026

    Simak Harga Terbaru BBM Pertamina dan SPBU Swasta Awal Januari 2026

    Asosiasi Nikel Menilai Penghentian Sementara Operasi Tambang Vale Tak Ganggu Kinerja

    Asosiasi Nikel Menilai Penghentian Sementara Operasi Tambang Vale Tak Ganggu Kinerja

    BPH Migas Pastikan Pasokan BBM dan Avtur Bali Aman Saat Puncak Arus Balik Nataru

    BPH Migas Pastikan Pasokan BBM dan Avtur Bali Aman Saat Puncak Arus Balik Nataru

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Disorot

Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Disorot

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-04
0

Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Disorot

wmhg.org – JAKARTA. Belum terbitnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 kembali menyorot tata kelola perizinan sektor mineral dan batubara (minerba).

Kondisi ini berdampak pada penghentian sementara operasional PT Vale Indonesia Tbk (INCO), yang memilih patuh hukum sembari menunggu izin resmi diterbitkan pemerintah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan, seluruh proses persetujuan RKAB dilakukan melalui sistem dan evaluasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Proses seluruhnya melalui sistem dan evaluasi di Ditjen Minerba, ujarnya kepada Kontan, Minggu (4/1/2026).

Sementara itu, Vale Indonesia mengungkapkan hingga saat ini persetujuan RKAB 2026 belum diterbitkan. Tanpa persetujuan tersebut, secara hukum perusahaan belum diperkenankan menjalankan kegiatan operasi pertambangan.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, INCO pun menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perusahaan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tulis Corporate Secretary Vale Indonesia Anggun Kara Nataya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/1/2026)

Manajemen menegaskan, keterlambatan penerbitan RKAB 2026 tidak akan mengganggu keberlanjutan usaha perusahaan secara keseluruhan. Vale berharap persetujuan tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat.

Meski berdampak pada penundaan sementara kegiatan operasional, manajemen menyatakan keterlambatan persetujuan RKAB tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan saat ini.

Perusahaan berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat dan perusahaan tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha, keselamatan kerja, dan stabilitas operasional, pungkas Anggun. 

Dari sisi industri, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menilai penghentian sementara operasional tambang Vale tidak berdampak material terhadap kinerja perusahaan. Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah mengatakan, langkah yang diambil INCO justru mencerminkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“FINI memahami dan mendukung langkah PT Vale Indonesia yang menghentikan sementara operasional tambang sambil menunggu persetujuan RKAB 2026. Keputusan ini telah melalui kajian hukum dan perizinan,” ujar Arif kepada Kontan, Sabtu (3/1/2026).

Menurut Arif, berdasarkan informasi yang diperoleh FINI, penghentian sementara tersebut juga tidak berdampak signifikan terhadap proyek ekspansi, program hilirisasi, maupun kontrak jangka panjang yang dijalankan INCO.

“Kami tidak melihat kondisi ini akan berdampak signifikan terhadap kinerja maupun rencana jangka panjang perusahaan,” jelasnya.

Namun demikian, perbedaan pandangan muncul dari Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF). Ketua IMEF Singgih Widagdo menilai, perusahaan pertambangan sejatinya tidak perlu menghentikan kegiatan produksi meski persetujuan RKAB 2026 belum diterbitkan, sepanjang memenuhi ketentuan yang telah diatur pemerintah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2026.

Sesuai [surat edaran tersebut] jelas bahwa perusahaan tidak perlu menghentikan produksi. Dengan [telah memenuhi] persyaratan, ujarnya kepada Kontan, Sabtu (3/1/2026).

Adapun persyaratan tersebut antara lain perusahaan telah memperoleh persetujuan RKAB tiga tahunan, baik periode 2024–2026 maupun 2025–2027, serta telah mengajukan permohonan penyesuaian RKAB 2026 melalui sistem informasi RKAB, meski belum mendapatkan persetujuan resmi.

Selain itu, perusahaan juga wajib menempatkan jaminan reklamasi kegiatan operasi produksi tahun 2025 dan telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bagi wilayah izin yang berada di kawasan hutan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pemegang IUP, IUPK, Kontrak Karya (KK), dan PKP2B yang memenuhi ketentuan diperkenankan melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2026 hingga 31 Maret 2026. Produksi penuh baru dapat dilakukan setelah RKAB 2026 memperoleh persetujuan resmi.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai keterlambatan persetujuan RKAB 2026 berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan mencerminkan tantangan tata kelola di sektor minerba.

“Keterlambatan RKAB bukan semata persoalan administratif, tetapi lebih pada faktor struktural dan kebijakan. Salah satunya terkait perubahan sistem RKAB yang sebelumnya berlaku tiga tahunan dan kini kembali menjadi satu tahunan,” ujar Bisman kepada Kontan, Sabtu (3/1/2026).

Selain itu, proses evaluasi RKAB saat ini dinilai semakin kompleks karena dikaitkan dengan pengendalian produksi dan pengetatan pengawasan. Kehati-hatian evaluator juga meningkat seiring adanya sejumlah persoalan hukum pada persetujuan RKAB di periode sebelumnya.

Menurut Bisman, kondisi ini menunjukkan pentingnya perbaikan tata kelola persetujuan RKAB agar dapat memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, serta memastikan keberlanjutan industri pertambangan nasional. 

Selanjutnya: Prediksi Arus Modal Asing 2026: Saham Menanti, SBN Lebih Moderat

Menarik Dibaca: Cara Mudah Mencari Tambahan Penghasilan untuk Kebutuhan yang Mendesak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Catcrs 2025: Merekonstruksi Rasa Aman Trading Kripto di Siklus Baru AI dan Kepatuhan

Catcrs 2025: Merekonstruksi Rasa Aman Trading Kripto di Siklus Baru AI dan Kepatuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Lengkap, 100 Perusahaan Terbesar di Indonesia versi Fortune

Lengkap, 100 Perusahaan Terbesar di Indonesia versi Fortune

2025-08-12
Pasar NFT Bergerak Sideways Sepanjang 2024, Anjlok hingga 50%

Pasar NFT Bergerak Sideways Sepanjang 2024, Anjlok hingga 50%

2024-10-13
Kebut Hilirisasi, Proyek Transformasi Sektor Pertambangan MIND ID Berlanjut pada 2026

Kebut Hilirisasi, Proyek Transformasi Sektor Pertambangan MIND ID Berlanjut pada 2026

2025-12-30
Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Diprediksi Meluncur pada 2026

Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Diprediksi Meluncur pada 2026

2025-12-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Perang Meluas di Timur Tengah:  Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab

Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab

2026-03-02

Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius

2026-03-02
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu

Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu

2026-03-02

Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari

2026-03-02

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Perang Meluas di Timur Tengah:  Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab

Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab

2026-03-02
0

Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius

2026-03-02
0
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu

Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu

2026-03-02
0

Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari

2026-03-02
0

Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam

2026-03-02
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Perang Meluas di Timur Tengah:  Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab

Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab

2026-03-02

Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius

2026-03-02

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.