• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Agustus 5, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    OYO Luncurkan Merek Premium dengan Merek Palette

    OYO Luncurkan Merek Premium dengan Merek Palette

    Pertamina Patra Niaga Merombak Susunan Direksi

    Pertamina Patra Niaga Merombak Susunan Direksi

    Pemerintah Mau Terapkan Bea Keluar untuk Batubara: Ini Respon PTBA, ITMG hingga ABMM

    Pemerintah Mau Terapkan Bea Keluar untuk Batubara: Ini Respon PTBA, ITMG hingga ABMM

    Penerbitan RKAB Jadi per Tahun, Ini Antisipasi PT Timah (TINS) dan Bukit Asam (PTBA)

    Penerbitan RKAB Jadi per Tahun, Ini Antisipasi PT Timah (TINS) dan Bukit Asam (PTBA)

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    OYO Luncurkan Merek Premium dengan Merek Palette

    OYO Luncurkan Merek Premium dengan Merek Palette

    Pertamina Patra Niaga Merombak Susunan Direksi

    Pertamina Patra Niaga Merombak Susunan Direksi

    Pemerintah Mau Terapkan Bea Keluar untuk Batubara: Ini Respon PTBA, ITMG hingga ABMM

    Pemerintah Mau Terapkan Bea Keluar untuk Batubara: Ini Respon PTBA, ITMG hingga ABMM

    Penerbitan RKAB Jadi per Tahun, Ini Antisipasi PT Timah (TINS) dan Bukit Asam (PTBA)

    Penerbitan RKAB Jadi per Tahun, Ini Antisipasi PT Timah (TINS) dan Bukit Asam (PTBA)

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Penerbitan RKAB Jadi per Tahun, Ini Antisipasi PT Timah (TINS) dan Bukit Asam (PTBA)

Penerbitan RKAB Jadi per Tahun, Ini Antisipasi PT Timah (TINS) dan Bukit Asam (PTBA)

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-08
0

Penerbitan RKAB Jadi per Tahun, Ini Antisipasi PT Timah (TINS) dan Bukit Asam (PTBA)

wmhg.org – JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyiapkan strategi dan antisipasi terhadap perubahan aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batubara dari yang saat ini berlaku selama tiga tahun menjadi per satu tahun.

Hal ini menyusul Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyetujui usulan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengevaluasi aturan pengajuan RKAB bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batubara.

DPR mengusulkan mengembalikan masa berlaku RKAB menjadi satu tahun dari sebelumnya berlaku selama tiga tahun melalui sistem digital e-RKAB, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 96 Tahun 2021.

Peninjauan dilakukan dengan menyelaraskan kondisi pasar sehingga menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga. Hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak negatif terhadap harga komoditas dan penerimaan negara.

Bahlil menilai skema tahunan lebih relevan dalam merespons fluktuasi harga dan permintaan pasar global, khususnya untuk komoditas batubara.

“Jadi menyangkut RKAB, memang kalau kita membuat 1 tahun, nanti dikirain kita ada main-main lagi. Tapi mulai hari ini dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per tahunahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per tahun,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7).

Timah (TINS) memandang bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan agar lebih adaptif terhadap dinamika yang terus berkembang

Sekretaris Perusahaan TINS Rendi Kurniawan mengatakan, dari sisi perusahaan, tentu saja akan melakukan penyesuaian sesuai dengan arahan yang diberikan oleh pemerintah.

PT Timah meyakini bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap tantangan baru, dan bertujuan untuk menciptakan perbaikan yang berkelanjutan, kata Rendi kepada Kontan, Selasa (8/7).

Meski demikian, sambung Rendi, TINS masih menantikan kejelasan lebih lanjut mengenai implementasinya. Pada prinsipnya, perusahaan siap untuk menyesuaikan strategi operasional dan pengelolaan pasokan timah di pasar global.

Dalam hal ini, sinergi yang solid antara perusahaan dan regulator menjadi kunci keberhasilan penerapan kebijakan tersebut, jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bukit Asam (PTBA) Niko Chandra mengungkapkan, pengembalian masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun, PTBA menghormati keputusan tersebut. 

Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor pertambangan, PTBA senantiasa patuh dan akan menyesuaikan diri dengan setiap kebijakan serta regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kami percaya bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan telah melalui pertimbangan matang untuk kebaikan industri pertambangan dan negara secara keseluruhan, ujarnya kepada Kontan, Selasa (8/7). 

Niko menuturkan, PTBA akan memastikan setiap rencana produksi dapat tetap berjalan efisien dan optimal, dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi. 

  PTBA Chart by TradingView

Selain itu, PTBA juga akan terus menjaga kinerja operasional dan finansial perusahaan agar tetap stabil di tengah dinamika kebijakan yang ada. PTBA akan terus berkoordinasi aktif dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait lainnya untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan baru ini. 

Selanjutnya: Begini Upaya KFA Bangun Interaksi Kesehatan di Tengah Keramaian PRJ

Menarik Dibaca: Begini Upaya KFA Bangun Interaksi Kesehatan di Tengah Keramaian PRJ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Semarak HKG ke-53, Tri Tito Buka Festival UMKM 2025 & Layanan Kesehatan Gratis

Semarak HKG ke-53, Tri Tito Buka Festival UMKM 2025 & Layanan Kesehatan Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Saham Blue Chip Ini Bangkit Ke 5.000-an, Saatnya Beli atau Jual?

Harga Saham Blue Chip Ini Bangkit Ke 5.000-an, Saatnya Beli atau Jual?

2024-08-23
Percepat Realisasi Investasi Sektor Energi di Kalimantan Utara, Kemenko Gandeng Taikun Petro Chemical

Percepat Realisasi Investasi Sektor Energi di Kalimantan Utara, Kemenko Gandeng Taikun Petro Chemical

2025-08-01
CEK FAKTA: Viral Loker PT Pertamina di TikTok, Beneran atau Tipuan?

CEK FAKTA: Viral Loker PT Pertamina di TikTok, Beneran atau Tipuan?

2025-08-04
Jakarta Kreatif Festival Kembali Digelar, Catat Tanggal dan Lokasinya

Jakarta Kreatif Festival Kembali Digelar, Catat Tanggal dan Lokasinya

2025-05-23
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

PGN Optimalkan Peran Agregator Gas Bumi Nasional, Sinergikan Keberlanjutan Gas Bumi untuk Industri

PGN Optimalkan Peran Agregator Gas Bumi Nasional, Sinergikan Keberlanjutan Gas Bumi untuk Industri

2025-08-05
Jepang Butuh 3 Bulan Turunkan Harga Beras

Jepang Butuh 3 Bulan Turunkan Harga Beras

2025-08-05
Bank Raya Buyback Saham Rp 20 Miliar

Bank Raya Buyback Saham Rp 20 Miliar

2025-08-05
Gaduh Pelapak TikTok Cs Kena Pajak, DJP: Bukan Hal yang Baru!

Gaduh Pelapak TikTok Cs Kena Pajak, DJP: Bukan Hal yang Baru!

2025-08-05

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan

2025-08-05
0
Budi Arie Pamer Beberkan Data Kemenkop Jadi Pusat Perhatian Nasional Berkat Koperasi Merah Putih

Budi Arie Pamer Beberkan Data Kemenkop Jadi Pusat Perhatian Nasional Berkat Koperasi Merah Putih

2025-08-05
0
5 Misteri Harta Hakim Rp4,3 Miliar yang Bakal Diusut Setelah Tom Lembong Bebas?

5 Misteri Harta Hakim Rp4,3 Miliar yang Bakal Diusut Setelah Tom Lembong Bebas?

2025-08-05
0
Seruan Keras Syahganda Nainggolan: Copot Maruarar Sirait, Ganti dengan Fahri Hamzah

Seruan Keras Syahganda Nainggolan: Copot Maruarar Sirait, Ganti dengan Fahri Hamzah

2025-08-05
0
Lampu Hijau untuk Koruptor? Menkumham Tegaskan Presiden Bisa Beri Abolisi Kasus Apapun

Lampu Hijau untuk Koruptor? Menkumham Tegaskan Presiden Bisa Beri Abolisi Kasus Apapun

2025-08-05
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

PGN Optimalkan Peran Agregator Gas Bumi Nasional, Sinergikan Keberlanjutan Gas Bumi untuk Industri

PGN Optimalkan Peran Agregator Gas Bumi Nasional, Sinergikan Keberlanjutan Gas Bumi untuk Industri

2025-08-05
Jepang Butuh 3 Bulan Turunkan Harga Beras

Jepang Butuh 3 Bulan Turunkan Harga Beras

2025-08-05

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.