wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah memutuskan menunda penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang sebelumnya direncanakan berlaku pada semester II-2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan penundaan dilakukan agar kebijakan tersebut tidak menambah beban masyarakat di tengah konsumsi domestik yang masih menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi.
“Selain itu, dari sisi stabilitas industri dan tenaga kerja, sektor minuman dalam kemasan melibatkan rantai produksi yang luas, mulai dari industri gula, kemasan, distribusi, hingga tenaga kerja,” ujar Deni kepada Kontan, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Mayora: Dampaknya Tak Signifikan
Deni menegaskan penundaan ini juga mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dan keberlangsungan industri makanan-minuman.
Pasalnya, konsumsi rumah tangga masih menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional, sementara sektor makanan-minuman merupakan salah satu kontributor besar terhadap PDB manufaktur sekaligus penyerap tenaga kerja dalam jumlah signifikan.
Dari sisi fiskal, pemerintah memastikan langkah ini tidak akan mengganggu pencapaian target penerimaan negara 2025.
Menurut Deni, Kemenkeu tetap berupaya optimal memenuhi target sesuai amanah APBN dengan menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, stabilitas, dan daya beli masyarakat.
Meski demikian, pemerintah belum dapat memastikan apakah cukai MBDK akan tetap diberlakukan di tahun-tahun mendatang.
“Kita perlu lihat dinamika dan beberapa aspek ke depan seperti apa. Aspek fiskal, daya beli masyarakat, dan kinerja perekonomian termasuk industri makanan dan minuman penting untuk dilihat,” kata Deni.
Selanjutnya: Pelita Air Buka Rute Internasional ke Singapura, Cek Jadwalnya
Menarik Dibaca: Ramalan 12 Zodiak Keuangan & Karier Hari Ini Rabu 20 Agustus 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News