wmhg.org – JAKARTA. Keputusan dari pengembalian empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi emas milik anggotanya PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) berada di tangan Menteri Menteri Investasi dan hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menjabat sekarang, Rosan Perkasa Roeslani.
Keputusan akhir yang berada di BKPM ini menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Cecep Mochammad Yasin sesuai dengan alur awal pencabutan yang juga berasal dari BKPM.
Permohonan pengembalian (IUP) disampaikan kepada BKPM sebagai Ketua Satgas penataan lahan dan investasi. Mengingat pencabutan IUP Antam yang dimaksud dilakukan oleh Ketua Satgas, ungkap Cecep saat dikonfirmasi, Selasa (29/04).
Selanjutnya: Siap-siap, BSI akan Terbitkan Sustainability Sukuk Rp 3 triliun
Menarik Dibaca: Essence atau Serum Dulu? Jangan Keliru, Inilah Jawabannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News