wmhg.org – JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap tiga kriteria dari tambang ilegal yang akan diambil alih oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Sebelumnya, Satgas PKH yang diketuai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah mengumumkan akan menguasai kembali lahan tambang ilegal yang mencapai 4.265.376,32 hektare di kawasan hutan.
Saya sudah menyerahkan di Satgas, itu kan yang ditata itu adalah areal-areal yang di dalam kawasan hutan. Ada tiga kriteriannya (lahan tambang ilegal), kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/08/2025).
Selanjutnya: Kredit Sindikasi Mulai Tumbuh, Jadi Pilihan Bank Berbagi Risiko Kredit
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (30/8), Waspada Hujan Lebat di Provinsi Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News