• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juni 13, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Perusahaan Patungan Chandra Asri (TPIA) dan Glencore Teken Kerja Sama dengan Sembcorp

    Perusahaan Patungan Chandra Asri (TPIA) dan Glencore Teken Kerja Sama dengan Sembcorp

    24.035 Pekerja Di-PHK, Ini Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji

    24.035 Pekerja Di-PHK, Ini Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji

    Pindad Gandeng KG Mobility Garap Proyek Mobil dan Bus Listrik

    Pindad Gandeng KG Mobility Garap Proyek Mobil dan Bus Listrik

    Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 10%, Berlaku Mulai 17 Mei

    Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 10%, Berlaku Mulai 17 Mei

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Perusahaan Patungan Chandra Asri (TPIA) dan Glencore Teken Kerja Sama dengan Sembcorp

    Perusahaan Patungan Chandra Asri (TPIA) dan Glencore Teken Kerja Sama dengan Sembcorp

    24.035 Pekerja Di-PHK, Ini Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji

    24.035 Pekerja Di-PHK, Ini Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji

    Pindad Gandeng KG Mobility Garap Proyek Mobil dan Bus Listrik

    Pindad Gandeng KG Mobility Garap Proyek Mobil dan Bus Listrik

    Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 10%, Berlaku Mulai 17 Mei

    Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 10%, Berlaku Mulai 17 Mei

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Menperin Jamin Reformasi TKDN Bukan karena Tekanan, Begini Penjelasannya

Menperin Jamin Reformasi TKDN Bukan karena Tekanan, Begini Penjelasannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-05-13
0

Menperin Jamin Reformasi TKDN Bukan karena Tekanan, Begini Penjelasannya

wmhg.org – JAKARTA. Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih menjadi sorotan. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang melakukan reformasi terhadap aturan komponen lokal tersebut.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan reformasi TKDN yang sedang dikerjakan pemerintah bukan karena desakan pihak tertentu dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Agus membantah reformasi TKDN dilakukan hanya karena ada tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. 

“Kami ingin tegaskan bahwa reformasi TKDN bukan karena latah, dan bukan karena tekanan. Ini sudah kami mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum adanya dinamika yang berkembang belakangan ini,” ungkap Agus melalui keterangan resmi Sabtu (10/5).

Menurut Agus, reformasi TKDN merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memperkuat industri nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri. “Kemenperin telah melakukan evaluasi terhadap implementasi TKDN selama ini. Reformasi ini bertujuan agar kebijakan lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri,” imbuh Agus.

Dalam keterangan terpisah, Agus menjelaskan bahwa Kemenperin telah memulai upaya mereformasi kebijakan TKDN dari berbagai sisi. Mulai dari formulasi penghitungan komponen dalam negeri yang lebih berkeadilan maupun penyederhanaan proses bisnis penerbitan Sertifikat TKDN.

Rumusan kebijakan reformasi TKDN itu telah dilakukan uji publik dan tengah dalam tahap finalisasi. “Saya berharap reformasi TKDN semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional,” ungkap Agus dalam keterangan resmi, Minggu (11/5).

Reformasi kebijakan TKDN ini terutama supaya tata cara perhitungan lebih sederhana, singkat, dan berbiaya murah. Langkah tersebut bertujuan agar semakin banyak produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Perpres PBJ Pemerintah

Agus memastikan, pemerintah akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan reformasi ini, supaya bisa diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran. Agus kemudian menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.

Beleid tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018. Agus bilang, Perpres No. 46 Tahun 2025 ini memperbaiki regulasi sebelumnya, yakni Perpres No. 12 Tahun 2021.

Menurut Agus, Perpres No. 46 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang memperkuat arah baru kebijakan TKDN. Termasuk perbaikan mekanisme verifikasi, insentif bagi pelaku industri, dan penguatan pengawasan agar mendorong komitmen penggunaan produk dalam negeri di berbagai sektor.

Agus menyoroti munculnya empat sub ayat baru pada Pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025, yang mengatur tentang urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Dalam aturan baru ini, pemerintah memprioritaskan dan wajib membeli produk ber-TKDN atau Produk Dalam Negeri (PDN) dibandingkan produk impor.

Adapun urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan Pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)-nya lebih dari 40%, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25%.

2. Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP-nya di atas 40%, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25%, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25% bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.

3. Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25%, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25%.

4. Jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa memberli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

Regulasi baru ini memperbaiki regulasi sebelumnya. Produk impor tidak boleh dibeli dalam PBJ pemerintah jika empat urutan belanja terpenuhi, kata Agus.

Agus mengungkapkan kehadiran Pasal 66 ayat 2B memberikan langkah afirmasi terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam PBJ pemerintah. Ketentuan tersebut memberikan kesempatan lebih besar bagi industri dalam negeri untuk bisa berpartisipasi lebih besar dalam pengadaan pemerintah, termasuk di tingkat daerah.

Menurut Agus, regulasi tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sarasehan Ekonomi pada pertengahan bulan April lalu. Presiden meminta agar kebijakan TKDN direlaksasi dan diubah menjadi insentif.

Agus mengatakan, Perpres No. 46 Tahun 2025 menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekosistem industri nasional. “Membangun industri manufaktur tidak semudah membalikkan tangan. Kita bicara soal ekosistem, soal rantai pasok. Namun sebaliknya, untuk menghancurkan industri itu bisa sangat mudah. Karena itu, kebijakan ini hadir untuk menjaga keberlangsungan sektor industri dalam negeri,” tandas Agus.

Selanjutnya: Market Share Meningkat, Indonesia Optimis Jadi Pemain Penting Industri EV di ASEAN

Menarik Dibaca: 4 Rekomendasi Cysteamine Cream yang Ampuh dan Aman, Sudah Berizin BPOM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan 13 Orang, Dedi Mulyadi: Semoga Amal Ibadah Korban Diterima

Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan 13 Orang, Dedi Mulyadi: Semoga Amal Ibadah Korban Diterima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Asthara Skyfront City Incar Penjualan Rp 500 Miliar, Gandeng 4 Bank

Asthara Skyfront City Incar Penjualan Rp 500 Miliar, Gandeng 4 Bank

2025-06-12
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Januari-Februari 2025, Indonesia Tak Mengekspor Bijih Tembaga dan Konsentrat

Januari-Februari 2025, Indonesia Tak Mengekspor Bijih Tembaga dan Konsentrat

2025-03-17
Menaker Pastikan BSU Untuk Pekerja Cair Bulan Ini, Cek Syaratnya di Sini

Menaker Pastikan BSU Untuk Pekerja Cair Bulan Ini, Cek Syaratnya di Sini

2025-06-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Rupiah Perkasa Hari Ini, Simak Prediksi Kamis 12 Juni 2025

Rupiah Perkasa Hari Ini, Simak Prediksi Kamis 12 Juni 2025

2025-06-13
Road to MJM 2025, Bank Mandiri Tebar Promo Menarik dan Gaungkan Semangat dari Jogja untuk Indonesia

Road to MJM 2025, Bank Mandiri Tebar Promo Menarik dan Gaungkan Semangat dari Jogja untuk Indonesia

2025-06-13
Harga Emas Bakal Tembus Berapa? Ini Prediksi dan Faktor Pendorongnya

Harga Emas Bakal Tembus Berapa? Ini Prediksi dan Faktor Pendorongnya

2025-06-13
Harga Emas Hari Ini Melesat Tersengat Sentimen Geopolitik hingga Data Ekonomi AS

Harga Emas Hari Ini Melesat Tersengat Sentimen Geopolitik hingga Data Ekonomi AS

2025-06-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang

Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang

2025-06-13
0
Terkuak di Sidang! Ahli Ini Ternyata Analisis Kasus Hasto Cuma dari 29 Poin Ilustrasi Penyidik KPK

Terkuak di Sidang! Ahli Ini Ternyata Analisis Kasus Hasto Cuma dari 29 Poin Ilustrasi Penyidik KPK

2025-06-13
0
Gaji Sudah Dinaikkan Prabowo, DPR jika Masih Ada Hakim Nakal: Pecat, Hukum Setimpal!

Gaji Sudah Dinaikkan Prabowo, DPR jika Masih Ada Hakim Nakal: Pecat, Hukum Setimpal!

2025-06-13
0
TNI/Polri Akan Ajarkan Baris-Berbaris di Sekolah Rakyat, JPPI: Tidak Ada Korelasinya Buat Pendidikan

TNI/Polri Akan Ajarkan Baris-Berbaris di Sekolah Rakyat, JPPI: Tidak Ada Korelasinya Buat Pendidikan

2025-06-13
0
IUP Nikel di Raja Ampat Dicabut, Faktor Ekonomi dan Lingkungan Tetap Mesti Seimbang

IUP Nikel di Raja Ampat Dicabut, Faktor Ekonomi dan Lingkungan Tetap Mesti Seimbang

2025-06-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Rupiah Perkasa Hari Ini, Simak Prediksi Kamis 12 Juni 2025

Rupiah Perkasa Hari Ini, Simak Prediksi Kamis 12 Juni 2025

2025-06-13
Road to MJM 2025, Bank Mandiri Tebar Promo Menarik dan Gaungkan Semangat dari Jogja untuk Indonesia

Road to MJM 2025, Bank Mandiri Tebar Promo Menarik dan Gaungkan Semangat dari Jogja untuk Indonesia

2025-06-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.