• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kereta Api Indonesia Genjot Angkutan Logistik Berbasis Rel

    Kereta Api Indonesia Genjot Angkutan Logistik Berbasis Rel

    Dharma Polimetal (DRMA) Bidik Peluang Bisnis di Sektor After Market Industri Otomotif

    Dharma Polimetal (DRMA) Bidik Peluang Bisnis di Sektor After Market Industri Otomotif

    Driver Ojol dan Kurir Serentak Matikan Aplikasi Besok, Ini Tuntutannya

    Driver Ojol dan Kurir Serentak Matikan Aplikasi Besok, Ini Tuntutannya

    Hippindo Ingatkan Penutupan Banyak Gerai Ritel Berpotensi Kerek Jumlah PHK

    Hippindo Ingatkan Penutupan Banyak Gerai Ritel Berpotensi Kerek Jumlah PHK

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kereta Api Indonesia Genjot Angkutan Logistik Berbasis Rel

    Kereta Api Indonesia Genjot Angkutan Logistik Berbasis Rel

    Dharma Polimetal (DRMA) Bidik Peluang Bisnis di Sektor After Market Industri Otomotif

    Dharma Polimetal (DRMA) Bidik Peluang Bisnis di Sektor After Market Industri Otomotif

    Driver Ojol dan Kurir Serentak Matikan Aplikasi Besok, Ini Tuntutannya

    Driver Ojol dan Kurir Serentak Matikan Aplikasi Besok, Ini Tuntutannya

    Hippindo Ingatkan Penutupan Banyak Gerai Ritel Berpotensi Kerek Jumlah PHK

    Hippindo Ingatkan Penutupan Banyak Gerai Ritel Berpotensi Kerek Jumlah PHK

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Kasus Kresna Life Modus Lama yang Harus Ditindak Tegas

Kasus Kresna Life Modus Lama yang Harus Ditindak Tegas

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-07-25
0

Kasus Kresna Life Modus Lama yang Harus Ditindak Tegas

wmhg.org – Saat ini kejahatan korporasi dengan modus ultimate beneficial owner atau penerima manfaat terakhir masih marak terjadi di sektor keuangan.

Modus ini sejatinya adalah pemilik manfaat yang acap kali menjadi tirai bagi seseorang untuk berlindung atas kejahatan yang dilakukannya di sektor keuangan.

Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum Denny Indrayana dalam gelaran InfobankTalknews secara daring bertema Membongkar Kejahatan Korporasi di Sektor Keuangan, Rabu, 24 Juli 2024.

Teranyar, adalah kasus bos Grup Kresna Michael Steven (MS) yang menjadi tersangka kasus gagal bayar di PT Kresna Sekuritas. Menurut Denny, modus ultimate beneficial owner terjadi dalam kasus Kresna Life.

“Kalau dalam bahasa yang populer disebut dengan modus Ali Baba. Ali yang diletakkan di depan sebenarnya dan Baba yang kemudian mengendalikan. Ada office boy jadi direktur, sopir jadi direktur utama atau ada orang-orang yang dijadikan wayang, sedangkan dalangnya ada di belakang,” kata Denny.

Sebagai catatan, pada (11/9/2023), pemilik Grup Kresna Michael Steven ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara yang menyangkut PT Kresna Sekuritas, seperti diberitakan CNBC pada 13 September 2023.

Di luar batas kewajaran, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MS masih dapat memenangkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut Denny, ada sejumlah ketentuan peraturan perundangan-undangan yang bisa digunakan untuk menjerat pemilik manfaat sebagai pelaku kejahatan korporasi. Dua di antaranya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019.

“Pemegang saham itu bukan hanya atas nama yang ada di dalam anggaran dasar, tapi dia bisa jadi tidak muncul dalam anggaran dasar dan manfaatnya dia terima,” jelas mantan wakil menteri hukum dan HAM ini.

Sebenarnya, kata Denny, modus penerima manfaat sudah diantisipasi. Sayangnya, tidak sedikit oknum penegak hukum yang tidak paham, tutup mata, atau bahkan mengenyampingkan ketentuan tersebut.

Dari sisi hukum terkait kasus MS sebagai buron, menurut Denny, pelaku kejahatan yang “melarikan diri” semestinya diberikan pengetatan dalam melakukan upaya hukum. Jika pengadilan tidak berani mengambil sikap demikian, maka buron dengan bebas lari dari tanggung jawabnya terhadap proses penegakan hukum.

“Dalam kajian ilmu hukum yang telah diperbincangkan secara global, dikenal doktrin fugitive disentitlement, yaitu konsep untuk membatasi hak “penjahat” dalam melakukan pembelaan hukum pada situasi tertentu. Bila mencermati ketentuan domestik, Mahkamah Agung telah menetapkan sejumlah surat edaran yang mengandung pembatasan hak bagi buronan, misalnya larangan bagi DPO untuk mengajukan upaya praperadilan dalam SEMA 1/2018,” jelasnya.

Sementara, Pengamat Asuransi Kapler Marpaung menerangkan bahwa industri keuangan adalah lembaga penghimpun dana masyarakat. Oleh karenanya, dibutuhkan kepercayaan publik. Apabila ditemukan fraud atau pemalsuan laporan keuangan yang menjadi pemicu gagal bayar klaim pemegang polis, maka perlu diambil langkah serius terhadap perbuatan tersebut.

Di kesempatan yang sama, Pengamat Pasar Modal Budi Frensidy, gagal bayar Kresna Life terjadi akibat nilai investasi emiten yang terafiliasi dengan Grup Kresna turun drastis di bursa efek. Misalnya, PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN) dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) yang masing-masing turun 88 persen dan 84 persen secara ytd per 22 Juli 2024.

“Anjloknya harga saham tersebut dampak buruk dari pengelolaan tata kelola di manajemen Kresna Life,” tegasnya.

Kemudian, Pemimpin Redaksi Media Group Infobank Eko B. Supriyanto, kejahatan sektor korporasi harus menjadi perhatian penting oleh aparat dan penegak hukum di Tanah Air. Menurutnya, untuk mencegahnya OJK menerapkan “daftar orang rusak” yang lebih teliti.

“Jangan memberikan karpet merah bagi mereka yang sudah melakukan kejahatan untuk melakukan upaya hukum,” tutupnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Menteri Trenggono Pilih Manfaatkan Kapal Ikan Asing Ilegal Ketimbang Diledakkan, Ini Alasannya

Menteri Trenggono Pilih Manfaatkan Kapal Ikan Asing Ilegal Ketimbang Diledakkan, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Sejumlah Emiten Gelar Akuisisi di 2024, Simak Rekomendasi Saham yang Layak Dikoleksi

Sejumlah Emiten Gelar Akuisisi di 2024, Simak Rekomendasi Saham yang Layak Dikoleksi

2024-12-10
8 Rekomendasi Pinjol Tenor Panjang dan Bunga Rendah, Hindari Khawatir Galbay!

8 Rekomendasi Pinjol Tenor Panjang dan Bunga Rendah, Hindari Khawatir Galbay!

2025-06-16
OJK Dorong Bank DKI Segera IPO, Ini Alasannya

OJK Dorong Bank DKI Segera IPO, Ini Alasannya

2025-06-16
Jurus Unik Perbankan Tangkap Peluang di Kalangan Anak Muda

Jurus Unik Perbankan Tangkap Peluang di Kalangan Anak Muda

2025-06-16
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

ASDP Resmi Operasikan Kapal Jatra II Layani Nias–Sibolga, Cek Tarifnya

ASDP Resmi Operasikan Kapal Jatra II Layani Nias–Sibolga, Cek Tarifnya

2025-06-16
20% Modal Danantara Bakal Dipakai Investasi Luar Negeri

20% Modal Danantara Bakal Dipakai Investasi Luar Negeri

2025-06-16
Prabowo Bakal Bentuk Lembaga Baru, Ini Bocorannya

Prabowo Bakal Bentuk Lembaga Baru, Ini Bocorannya

2025-06-16
Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan Bakal Berlaku Efektif 2026

Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan Bakal Berlaku Efektif 2026

2025-06-16

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
ASDP Resmi Operasikan Kapal Jatra II Layani Nias–Sibolga, Cek Tarifnya

ASDP Resmi Operasikan Kapal Jatra II Layani Nias–Sibolga, Cek Tarifnya

2025-06-16
0
20% Modal Danantara Bakal Dipakai Investasi Luar Negeri

20% Modal Danantara Bakal Dipakai Investasi Luar Negeri

2025-06-16
0
Prabowo Bakal Bentuk Lembaga Baru, Ini Bocorannya

Prabowo Bakal Bentuk Lembaga Baru, Ini Bocorannya

2025-06-16
0
Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan Bakal Berlaku Efektif 2026

Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan Bakal Berlaku Efektif 2026

2025-06-16
0
Perang Iran Israel: Jet Tempur Cangih F-35 Seharga Rp 2,2 Triliun Tumbang

Perang Iran Israel: Jet Tempur Cangih F-35 Seharga Rp 2,2 Triliun Tumbang

2025-06-16
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

ASDP Resmi Operasikan Kapal Jatra II Layani Nias–Sibolga, Cek Tarifnya

ASDP Resmi Operasikan Kapal Jatra II Layani Nias–Sibolga, Cek Tarifnya

2025-06-16
20% Modal Danantara Bakal Dipakai Investasi Luar Negeri

20% Modal Danantara Bakal Dipakai Investasi Luar Negeri

2025-06-16

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.