• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, November 27, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Zulhas: BBM Campuran Etanol 10% Wajib Mulai Tahun Depan

    Zulhas: BBM Campuran Etanol 10% Wajib Mulai Tahun Depan

    Dari 190 Izin Tambang yang Ditangguhkan, ESDM Sebut Baru 4 Dibuka Izinnya

    Dari 190 Izin Tambang yang Ditangguhkan, ESDM Sebut Baru 4 Dibuka Izinnya

    Ciputra (CTRA) Tak Tambah Proyek Apartemen Meski PPN DTP 100% Diperpanjang

    Ciputra (CTRA) Tak Tambah Proyek Apartemen Meski PPN DTP 100% Diperpanjang

    Central Omega (DKFT) Raih Produksi Bijih Nikel 2,07 Juta Ton Hingga Kuartal III-2025

    Central Omega (DKFT) Raih Produksi Bijih Nikel 2,07 Juta Ton Hingga Kuartal III-2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Zulhas: BBM Campuran Etanol 10% Wajib Mulai Tahun Depan

    Zulhas: BBM Campuran Etanol 10% Wajib Mulai Tahun Depan

    Dari 190 Izin Tambang yang Ditangguhkan, ESDM Sebut Baru 4 Dibuka Izinnya

    Dari 190 Izin Tambang yang Ditangguhkan, ESDM Sebut Baru 4 Dibuka Izinnya

    Ciputra (CTRA) Tak Tambah Proyek Apartemen Meski PPN DTP 100% Diperpanjang

    Ciputra (CTRA) Tak Tambah Proyek Apartemen Meski PPN DTP 100% Diperpanjang

    Central Omega (DKFT) Raih Produksi Bijih Nikel 2,07 Juta Ton Hingga Kuartal III-2025

    Central Omega (DKFT) Raih Produksi Bijih Nikel 2,07 Juta Ton Hingga Kuartal III-2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Dari 190 Izin Tambang yang Ditangguhkan, ESDM Sebut Baru 4 Dibuka Izinnya

Dari 190 Izin Tambang yang Ditangguhkan, ESDM Sebut Baru 4 Dibuka Izinnya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-15
0

Dari 190 Izin Tambang yang Ditangguhkan, ESDM Sebut Baru 4 Dibuka Izinnya

wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perkembangan terbaru terkait penangguhan izin atas 190 tambang oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno mengatakan dari 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah mengajukan izin pengembalian adalah sebanyak 44 perusahaan.

Dari 44 perusahaan tersebut, hanya 4 perusahaan tambang yang memenuhi syarat dan secara resmi telah dikembalikan izinnya.

Jadi begini, dari 190 yang kemarin yang kita tangguhkan perizinannya, 44 sudah mengajukan, istilahnya bahwa saya pantas untuk dibuka (izinnya). Nah, dari 44 itu yang sudah memenuhi adalah 4, jadi 4 sekarang sudah dibuka, jelas Tri saat ditemui di agenda Minerba Convex, Rabu (15/10/2025).

Tri menjelaskan dari 44 perusahaan pertambangan yang mengajukan pengembalian telah membayar jaminan reklamasi tambang. Sayangnya Tri tidak memberikan total dana jaminan reklamasi tambang yang sudah disetor.

Kalau nilainya kita nggak ini, yang penting kepatuhannya lah, kira-kira gitu, tambahnya.

Lebih lanjut, Tri menyebut bahwa pemerintah masih memberi waktu 60 hari terhitung sejak surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) tentang penangguhan tambang dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.

Kita sudah sampaikan peringatan ke-1, ke-2, dan ke-3 ya sudah kita hentikan sementara. Kita beri waktu 60 hari.  Kalau enggak ngurus lagi, ya kita cabut (izin tambang), jelasnya.

Adapun, jika sudah lewat 60 hari, perusahaan-perusahaan tambang tersebut tidak membayar jaminan reklamasi pascatambang, maka akan secara tegas dilakukan pencabutan izin.

Kita memberikan waktu 60 hari untuk verifikasi. Ya 60 hari lagi nanti (tidak ada), kita cabut setelah kita berhentikan sementara itu, kata dia.

Lebuh lanjut, Tri menjelaskan perusahaan yang mengajukan namun belum diberikan pengembalian adalah karena adanya belum terpenuhinya dokumen jaminan reklamasi, penetapan jaminan reklamasi, sama pembayaran jangan reklamasi. 

Selanjutnya: Begini Strategi BCA Mengatasi Lonjakan NPL KPR

Menarik Dibaca: PPG Prajabatan 2025 Calon Guru Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar dan Jadwal Seleksinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Crowne Plaza Labuan Bajo Resmi Dibuka, Incar Pasar Ratusan Ribu Wisatawan

Crowne Plaza Labuan Bajo Resmi Dibuka, Incar Pasar Ratusan Ribu Wisatawan

2025-11-26
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud

Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud

2025-11-21
Dekatkan Layanan Perbankan, AgenBRILink Riau Ini Hadirkan Inovasi Jemput Bola untuk Warga Desa

Dekatkan Layanan Perbankan, AgenBRILink Riau Ini Hadirkan Inovasi Jemput Bola untuk Warga Desa

2025-11-23
Penjualan Semen Susut 2,4% Jadi 45,67 Juta Ton hingga Kuartal III-2025

Penjualan Semen Susut 2,4% Jadi 45,67 Juta Ton hingga Kuartal III-2025

2025-10-14
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Heboh SE Pencopotan Gus Yahya, Komando PBNU Diambil Alih KH Miftachul Akhyar

2025-11-27

Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa Tumpah Lagi?

2025-11-27

Gus Tajul Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, Meski Tanpa Stempel Resmi PBNU

2025-11-27

Mendagri Terima Penghargaan dari Detikcom: Berhasil Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah

2025-11-27

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Heboh SE Pencopotan Gus Yahya, Komando PBNU Diambil Alih KH Miftachul Akhyar

2025-11-27
0

Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa Tumpah Lagi?

2025-11-27
0

Gus Tajul Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, Meski Tanpa Stempel Resmi PBNU

2025-11-27
0

Mendagri Terima Penghargaan dari Detikcom: Berhasil Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah

2025-11-27
0

DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu

2025-11-27
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Heboh SE Pencopotan Gus Yahya, Komando PBNU Diambil Alih KH Miftachul Akhyar

2025-11-27

Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa Tumpah Lagi?

2025-11-27

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.