• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Maret 2, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Disorot

    Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Disorot

    Simak Harga Terbaru BBM Pertamina dan SPBU Swasta Awal Januari 2026

    Simak Harga Terbaru BBM Pertamina dan SPBU Swasta Awal Januari 2026

    Asosiasi Nikel Menilai Penghentian Sementara Operasi Tambang Vale Tak Ganggu Kinerja

    Asosiasi Nikel Menilai Penghentian Sementara Operasi Tambang Vale Tak Ganggu Kinerja

    BPH Migas Pastikan Pasokan BBM dan Avtur Bali Aman Saat Puncak Arus Balik Nataru

    BPH Migas Pastikan Pasokan BBM dan Avtur Bali Aman Saat Puncak Arus Balik Nataru

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Disorot

    Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Disorot

    Simak Harga Terbaru BBM Pertamina dan SPBU Swasta Awal Januari 2026

    Simak Harga Terbaru BBM Pertamina dan SPBU Swasta Awal Januari 2026

    Asosiasi Nikel Menilai Penghentian Sementara Operasi Tambang Vale Tak Ganggu Kinerja

    Asosiasi Nikel Menilai Penghentian Sementara Operasi Tambang Vale Tak Ganggu Kinerja

    BPH Migas Pastikan Pasokan BBM dan Avtur Bali Aman Saat Puncak Arus Balik Nataru

    BPH Migas Pastikan Pasokan BBM dan Avtur Bali Aman Saat Puncak Arus Balik Nataru

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » ANALISIS KEUANGAN » Asosiasi Nikel Menilai Penghentian Sementara Operasi Tambang Vale Tak Ganggu Kinerja

Asosiasi Nikel Menilai Penghentian Sementara Operasi Tambang Vale Tak Ganggu Kinerja

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-04
0

Asosiasi Nikel Menilai Penghentian Sementara Operasi Tambang Vale Tak Ganggu Kinerja

wmhg.org – JAKARTA. Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menilai penghentian sementara operasional tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tidak akan mengganggu kinerja perusahaan secara material, meski hingga kini persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 belum diterbitkan.

Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah mengatakan, langkah INCO menghentikan sementara kegiatan operasi merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pertambangan.

“FINI memahami dan mendukung langkah PT Vale Indonesia yang menghentikan sementara operasional tambang sambil menunggu persetujuan RKAB 2026. Keputusan ini telah melalui kajian hukum dan perizinan,” ujar Arif kepada Kontan, Sabtu (3/1/2026).

Menurut Arif, berdasarkan informasi yang diperoleh FINI, penghentian sementara tersebut tidak berdampak secara material terhadap kinerja perusahaan. FINI juga tidak melihat adanya potensi gangguan terhadap proyek ekspansi, program hilirisasi, maupun kontrak jangka panjang yang telah dijalankan INCO.

“Kami tidak melihat kondisi ini akan berdampak signifikan terhadap kinerja maupun rencana jangka panjang perusahaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama masa transisi, INCO tetap menjalin komunikasi dan koordinasi yang konstruktif serta berkelanjutan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Perusahaan juga tetap menjalankan operasional dengan penekanan pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Sebelumnya, PT Vale Indonesia Tbk mengungkapkan persetujuan RKAB tahun 2026 hingga saat ini belum diterbitkan. Kondisi tersebut membuat INCO secara hukum belum diperkenankan melakukan kegiatan operasional pertambangan.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, INCO menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga persetujuan resmi diterbitkan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tulis Corporate Secretary Vale Indonesia Anggun Kara Nataya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/1/2026).

Manajemen INCO meyakini keterlambatan penerbitan RKAB tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional perusahaan secara keseluruhan. Meski terdapat penundaan sementara kegiatan tambang, perusahaan menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan saat ini.

Perusahaan berharap persetujuan RKAB tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat, seiring komitmen INCO untuk menjaga keberlanjutan usaha, stabilitas operasional, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) menegaskan perusahaan pertambangan sejatinya tidak perlu menghentikan kegiatan produksi meski persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 belum diterbitkan, sepanjang memenuhi ketentuan yang telah diatur pemerintah.

Ketua IMEF Singgih Widagdo mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2026.

Dalam beleid itu disebutkan, perusahaan tetap dapat melakukan kegiatan produksi dengan persyaratan tertentu.

Sesuai [surat edaran tersebut] jelas bahwa perusahaan tidak perlu menghentikan produksi, dengan [telah memenuhi] persyaratan, ujarnya kepada Kontan, Sabtu (3/1/2026).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, perusahaan telah memperoleh persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB tiga tahunan, baik periode 2024–2026 maupun 2025–2027.

Selain itu, perusahaan juga telah mengajukan permohonan penyesuaian RKAB 2026 melalui sistem informasi RKAB, meski belum mendapatkan persetujuan.

Persyaratan lainnya, perusahaan telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi tahun 2025 serta telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan kontrak/perjanjian, Kontrak Karya (KK), maupun PKP2B yang wilayah izinnya berada di kawasan hutan.

Bahkan, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pemegang IUP, IUPK, KK, dan PKP2B yang memenuhi ketentuan diperkenankan melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui hingga 31 Maret 2026.

Produksi penuh baru dapat dilakukan setelah RKAB 2026 memperoleh persetujuan resmi.

Singgih menilai, ke depan tata kelola persetujuan RKAB sebaiknya dapat diselesaikan sebelum akhir tahun. Pasalnya, RKAB tidak hanya berkaitan dengan kepastian produksi, tetapi juga menyangkut belanja modal (capex) serta kepastian pembiayaan dari perbankan.

Demikian juga bagi kepentingan ekspor, agar memudahkan bagi produsen dalam memastikan volume dan jangka waktu kontrak. Untuk batu bara juga menjadi sangat penting bagi importir dalam memproyeksikan ketersediaan batu bara Indonesia, tandasnya.

Di sisi lain, keterlambatan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang berdampak pada penghentian sementara operasional PT Vale Indonesia Tbk (INCO) disayangkan karena berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi.

Meski demikian, langkah Vale dinilai mencerminkan kepatuhan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengatakan, persetujuan RKAB merupakan prasyarat mutlak bagi kegiatan operasi produksi pertambangan. Tanpa persetujuan tersebut, secara hukum aktivitas pertambangan memang tidak dapat dijalankan.

“Kita patut memberikan apresiasi kepada PT Vale atas kepatuhan hukum dan penerapan prinsip good corporate governance. Penghentian operasi ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan korporasi dan proses legalitas di pemerintah,” ujar Bisman kepada Kontan, Sabtu (3/1/2026).

Bisman menilai, keterlambatan persetujuan RKAB lebih dominan disebabkan oleh faktor struktural dan kebijakan, bukan semata persoalan administratif teknis. Salah satu pemicunya adalah perubahan sistem RKAB, khususnya terkait jangka waktu yang sebelumnya berlaku tiga tahunan dan kini kembali menjadi satu tahunan.

Selain itu, proses evaluasi RKAB saat ini dinilai semakin kompleks karena dikaitkan dengan upaya pengendalian produksi dan pengetatan pengawasan. Faktor kehati-hatian dari evaluator juga meningkat, seiring adanya sejumlah persoalan hukum pada persetujuan RKAB di periode sebelumnya.

Selanjutnya: Investasi Cerdas Lawan Inflasi: Panduan Keuangan 2026

Menarik Dibaca: Cara Mudah Mencari Tambahan Penghasilan untuk Kebutuhan yang Mendesak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Catcrs 2025: Merekonstruksi Rasa Aman Trading Kripto di Siklus Baru AI dan Kepatuhan

Catcrs 2025: Merekonstruksi Rasa Aman Trading Kripto di Siklus Baru AI dan Kepatuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Lengkap, 100 Perusahaan Terbesar di Indonesia versi Fortune

Lengkap, 100 Perusahaan Terbesar di Indonesia versi Fortune

2025-08-12
Pasar NFT Bergerak Sideways Sepanjang 2024, Anjlok hingga 50%

Pasar NFT Bergerak Sideways Sepanjang 2024, Anjlok hingga 50%

2024-10-13
Kebut Hilirisasi, Proyek Transformasi Sektor Pertambangan MIND ID Berlanjut pada 2026

Kebut Hilirisasi, Proyek Transformasi Sektor Pertambangan MIND ID Berlanjut pada 2026

2025-12-30
Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Diprediksi Meluncur pada 2026

Ini Daftar Merek Mobil Baru yang Diprediksi Meluncur pada 2026

2025-12-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Perang Meluas di Timur Tengah:  Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab

Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab

2026-03-02

Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius

2026-03-02
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu

Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu

2026-03-02

Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari

2026-03-02

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Perang Meluas di Timur Tengah:  Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab

Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab

2026-03-02
0

Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius

2026-03-02
0
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu

Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu

2026-03-02
0

Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari

2026-03-02
0

Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam

2026-03-02
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Perang Meluas di Timur Tengah:  Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab

Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab

2026-03-02

Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius

2026-03-02

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.