wmhg.org – JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) bersama manajemen ITC Mangga Dua menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual sekaligus memberikan penghargaan kepada 75 tenant yang secara konsisten menjual produk dengan merek sendiri yang telah terdaftar . Kegiatan ini berlangsung pada 21 Mei 2025 di pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua, Jakarta Utara.
Kegiatan sosialisasi dan pemberian penghargaan ini dihadiri oleh Arie Ardian Rishadi (Direktur Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum RI), Satrio Edi Wibowo (Ketua SubKelompok Perdagangan Dalam Negeri Dinas PPKUKM DKI Jakarta), Suryadi Kurniawan (ITC Mangga Dua Department Head), serta para pedagang ITC Mangga Dua penerima penghargaan. Selain untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya Kekayaan Intelektual (KI), acara ini juga bertujuan menekan peredaran barang palsu di Indonesia, sekaligus mendorong perubahan pola pikir pelaku usaha dan masyarakat agar lebih memilih produk asli.
Tim gabungan DJKI, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, pengelola ITC Mangga Dua, dan Asosiasi Pedagang ITC Mangga Dua melakukan sosialisasi, survei, pemantauan, dan evaluasi langsung terhadap tenant di ITC Mangga Dua.
Hasilnya, sebanyak 75 tenant dinilai layak menerima apresiasi karena memenuhi kriteria utama, yakni menggunakan merek dagang sendiri, tidak menggunakan unsur merek terkenal milik pihak lain, dan menjual minimal 80% produk asli atau hasil produksi sendiri.
Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum RI menyatakan, “Perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan aspek fundamental yang tidak hanya menjamin hak-hak para kreator dan pelaku usaha, namun juga esensial bagi penguatan ekonomi nasional. Legalitas dan pemasaran produk lokal yang terjamin akan menstimulasi iklim usaha yang kompetitif dan sehat, mengakselerasi inovasi, serta memberikan kepastian bagi keberlangsungan usaha.
Ini juga komitmen kami untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat barang palsu. Apa yang dilakukan ITC Mangga Dua bersama para tenant terpilih ini adalah contoh nyata bagaimana pusat perbelanjaan dan pelaku usaha bisa bersinergi menjadi garda terdepan mendukung produk lokal. Kolaborasi seperti ini patut diapresiasi dan kami harap menjadi inspirasi untuk direplikasi di pusat-pusat niaga lainnya demi kemajuan Indonesia.”
Selanjutnya: Telkomsel Buka Kompetisi Riset Nasional 2025 bagi Mahasiswa S1
Menarik Dibaca: KAI Buka Lowongan di Job Fair Nasional Naker Fest 2025, Ini Daftar Posisinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News